Berau, DerapKalimantan.com – PT Berau Coal resmi mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor SK 1/1/IUPK/PMA/2025, sebagaimana diumumkan melalui laman resmi modi.esdm.go.id. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, ini mengalami pengurangan luas wilayah izin tambang secara signifikan.(22/2).
Dari luas awal 108.000 hektar, izin PT Berau Coal kini hanya tersisa 70.800 hektar, sehingga terdapat penciutan lahan tambang sebesar 30.000 hektar. Menanggapi hal ini, H. Ideramsyah Husein. SH, dari kelembagaan FORUM BABADA juga sebagai LAWYER berpendapat bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus melihat peluang besar ini dengan memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola lahan yang dilepas tersebut.
“Pemda seharusnya fokus mengambil langkah strategis agar BUMD bisa memperoleh izin pengelolaan tambang. Ini kesempatan emas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung kemandirian layanan publik, termasuk di sektor pendidikan,” ujar Idramsah kepada media.
Menurutnya, polemik perpanjangan izin IUPK PT Berau Coal sudah tidak relevan untuk diperdebatkan karena keputusan tersebut telah resmi diterbitkan. Yang lebih penting saat ini adalah bagaimana Pemda Berau bisa mengamankan bagian dari lahan tambang yang dilepas agar tetap memberi manfaat bagi daerah.
H. Ideramsyah Husein. SH, mencontohkan beberapa daerah lain yang berhasil memanfaatkan momentum serupa. “Di Kutai Timur, organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) mendapatkan bagian dari lahan tambang yang dilepas PT Kaltim Prima Coal (KPC). Begitu pula di Kalimantan Selatan, Muhammadiyah berhasil memperoleh izin tambang dari lahan yang sebelumnya dikelola PT Adaro. Pemda Berau harus melihat peluang ini dan segera bertindak,” jelasnya.
Terlebih, dengan regulasi baru dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), BUMD memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh izin pertambangan dari pemerintah pusat. Hal ini bisa menjadi landasan kuat bagi Pemda Berau dalam mengajukan permohonan pengelolaan lahan tambang yang telah dilepaskan oleh PT Berau Coal.
Sementara itu, anggota DPRD Berau, Abdul Waris, sebelumnya mengusulkan agar PT Berau Coal memberikan sebagian lahan tambang kepada Pemda melalui Perusahaan Daerah (Perusda). Namun, menurut H. Ideramsyah Husein. SH, usulan tersebut sudah tidak relevan karena izin IUPK PT Berau Coal telah resmi diterbitkan. “Kalau wacana ini disampaikan sebelum izin diterbitkan, mungkin ceritanya bisa berbeda. Sekarang yang harus dilakukan adalah mencari solusi nyata dengan memanfaatkan BUMD,” ujarnya.
Kini, bola ada di tangan Pemda Berau. Mampukah mereka mengambil langkah jenius dengan menjadikan BUMD sebagai pemain utama dalam industri pertambangan daerah? Kesempatan ini bisa menjadi terobosan strategis untuk mendongkrak PAD dan memperkuat kemandirian ekonomi daerah. Publik kini menunggu gebrakan nyata dari pemerintah daerah dalam mengamankan potensi besar ini.
Tim DK.