MAKASSAR//Rabu 23 September 2026//
Nuryadin melaporkan Kahar Iting ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Surat tanda penerimaan pengaduan diterima pada Rabu, 23 September 2026, pukul 10.30 Wita, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Dalam laporan yang diterima petugas Briptu Muh Reski, pelapor mencatat bahwa Kahar Iting yang tercatat sebagai pengelola akun Luwuraya.indeksmedia.id diduga telah melakukan perbuatan yang merusak nama baiknya. Nuryadin, warga Palopo yang berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa, meminta aparat menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima dan mencatat pengaduan tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Belum ada pernyataan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait kasus ini.
Narasumber:Nuryadin
((((Robby.Rambi))))















