BERAU – Polemik status lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Type B di Jalan Ringroad Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Berau belum memberikan keterangan resmi terkait proses legalitas lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.(4/8/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tempat RSUD baru berdiri dulunya merupakan bagian dari kawasan milik BUMN PT Inhutani I. Kawasan itu sempat diduduki sekelompok masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Kelurahan Sungai Bedungun. Bahkan, beberapa anggota kelompok tani tersebut diketahui masih tinggal di sekitar area pembangunan rumah sakit.
Pantauan media menunjukkan, setelah muncul pemberitaan terkait status lahan, ada pihak-pihak tertentu yang melakukan pendekatan kepada warga sekitar. Langkah itu diduga untuk meminta tanda tangan masyarakat, memunculkan spekulasi bahwa proses legalisasi lahan baru diupayakan setelah pembangunan berjalan.
Hal ini memicu kritik publik. Jika benar proses sertifikasi lahan baru dilakukan saat ini, maka pembangunan RSUD yang sudah berlangsung dapat dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, seharusnya setiap pembangunan di atas lahan negara atau BUMN harus disertai legalitas yang jelas sebelum proyek dimulai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Berau belum memberikan klarifikasi apakah sertifikat lahan RSUD Sultan Agung memang sedang dalam proses. Pihak-pihak terkait di instansi tersebut juga belum dapat dikonfirmasi untuk menjawab isu yang berkembang.
Publik menilai ketertutupan informasi dari instansi berwenang hanya akan memperkeruh suasana. Mereka berharap Pemkab Berau, ATR/BPN, dan pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi, agar polemik lahan RSUD Sultan Agung tidak terus menjadi spekulasi dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.***
Tim RED.















