• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

LSM LIRA Soroti Dugaan Markup Anggaran Iklan Media OPD Kaltara, Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

LSM LIRA: Anggaran Advertorial OPD Kaltara Diduga Langgar Pergub Nomor 39 Tahun 2024

Admin by Admin
Januari 20, 2026
in Daerah, Kejaksaan RI
0
LSM LIRA Soroti Dugaan Markup Anggaran Iklan Media OPD Kaltara, Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
0
SHARES
234
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KALTARA– Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kalimantan Utara menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran belanja iklan dan kerja sama media di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024 Nomor 39 yang mengatur batas maksimal biaya advertorial media pemerintah. Dalam pergub tersebut, biaya advertorial ditetapkan berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per tayang, sesuai klasifikasi media.

Namun, berdasarkan temuan LSM LIRA di lapangan, nilai kontrak iklan media di sejumlah OPD justru jauh melampaui ketentuan tersebut. Biaya advertorial ditemukan mencapai Rp900 ribu, Rp1,3 juta, Rp1,5 juta, bahkan hingga Rp9 juta per satu kali terbit, dan dilakukan secara berulang.

“Ini menjadi temuan serius kami. Ada indikasi kuat pelanggaran Pergub, tumpang tindih kewenangan antara Diskominfo dan OPD, serta dugaan markup anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Abdul Rahman, perwakilan LSM LIRA Kalimantan Utara, Selasa (20/1/2026).

Rincian Dugaan Penyimpangan Anggaran

LSM LIRA memaparkan sejumlah contoh penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.

Di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, ditemukan belanja advertorial online sebanyak 160 kali tayang dengan harga Rp1,3 juta per terbit pada periode 1 November hingga 22 Desember 2024. Total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp208 juta.

Selain itu, terdapat belanja banner online sebanyak 75 kali tayang dengan nilai Rp550 ribu per tayang, yang menghabiskan anggaran Rp41.250.000 dalam periode yang sama.

Sementara di Dinas Pemuda dan Olahraga, LIRA menemukan 50 kali terbitan advertorial dengan harga Rp950 ribu per terbit, dengan total anggaran Rp47.500.000.

Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, pada periode Agustus hingga Desember 2024, ditemukan kerja sama media sebanyak lima kali terbit dengan biaya Rp9 juta per terbit, sehingga total pembayaran mencapai empat puluhan juta rupiah.

Masih di OPD yang sama, kontrak advertorial online pada periode Agustus hingga September 2024 tercatat empat kali terbit dengan harga Rp1,5 juta per terbit, dengan total pembayaran Rp5.405.405. Secara keseluruhan, nilai belanja media pada OPD ini mencapai lima puluh jutaan rupiah.

LIRA juga mencatat kerja sama media lainnya pada periode April hingga Agustus, dengan rincian 16 terbitan seharga Rp9 juta per terbit dan 37 terbitan seharga Rp1,5 juta per terbit, dengan total tagihan mencapai Rp199.500.000.

Sementara itu, belanja advertorial di Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Utara tercatat mencapai Rp148.800.000.

“Dari hasil temuan di lapangan, kami menilai praktik ini tidak berdiri sendiri. Indikasinya terjadi secara masif di berbagai OPD dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” ujar Abdul Rahman.

Selain soal besaran anggaran, LSM LIRA juga mempertanyakan peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Utara. Menurut LIRA, pengelolaan publikasi dan kerja sama media seharusnya berada di bawah koordinasi Diskominfo.

Namun dalam praktiknya, sejumlah OPD justru melakukan kerja sama langsung dengan perusahaan media tanpa dasar regulasi yang jelas. Kondisi ini dinilai membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang, ketidaktransparanan, serta potensi persekongkolan.

“Kenapa peran Diskominfo seolah diambil alih oleh OPD? Ini patut dipertanyakan dan harus dibuka secara terang,” tegas Abdul Rahman ketua LSM LIRA Kaltara.

Atas temuan tersebut, LSM LIRA menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

* Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

* Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

* Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

*Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Siap Dilaporkan ke Kejati Kaltara

LSM LIRA Kalimantan Utara menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Laporan akan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, markup anggaran, serta potensi persekongkolan antara oknum pejabat OPD dan perusahaan media.

“Kami meminta Kejati Kaltara melakukan pengusutan menyeluruh. Dugaan ini disinyalir telah berlangsung sejak 2022 hingga sekarang, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” tegas Abdul Rahman.

LSM LIRA menegaskan kehadirannya di Kalimantan Utara bertujuan mengawal kebocoran anggaran daerah, mendorong transparansi, serta memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, Obed Daniel LT, dalam salah satu media lokal menyatakan bahwa proses pengadaan kerja sama media telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku melalui sistem e-Purchasing pada katalog elektronik (E-Katalog) LKPP.

Namun, Andul Rahman, ketua LSM LIRA menegaskan bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024 Nomor 39 secara tegas telah mengatur batas biaya advertorial media sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per tayang.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara untuk konfirmasi lanjutan, begitu juga dengan OPD lainnya namun belum mendapat respons.

LSM LIRA

Tim DK

Post Views: 92
Tags: Kejati Kalimantan Utara
Previous Post

Sengketa Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung ke Pidana, Ini Putusan MK

Next Post

Putusan MK Perkuat Perlindungan Jurnalis, Ketua Umum AKPERSI Sampaikan Apresiasi dan Seruan Moral

Admin

Admin

Next Post
Putusan MK Perkuat Perlindungan Jurnalis, Ketua Umum AKPERSI Sampaikan Apresiasi dan Seruan Moral

Putusan MK Perkuat Perlindungan Jurnalis, Ketua Umum AKPERSI Sampaikan Apresiasi dan Seruan Moral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

April 16, 2026
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

April 16, 2026
Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026

Recent News

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

April 16, 2026
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

April 16, 2026
Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 160426: KESUKAAN & MERENUNGKAN

April 16, 2026
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In