• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Nasional

Putusan MK Perkuat Perlindungan Jurnalis, Ketua Umum AKPERSI Sampaikan Apresiasi dan Seruan Moral

Admin by Admin
Januari 20, 2026
in Nasional
0
Putusan MK Perkuat Perlindungan Jurnalis, Ketua Umum AKPERSI Sampaikan Apresiasi dan Seruan Moral
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan bersejarah yang secara tegas memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pada Senin (19/01/2026), MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Putusan ini dinilai sebagai angin segar sekaligus tameng konstitusional bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dimaknai secara konkret, yakni sebagai perlindungan dari tindakan hukum yang terburu-buru dan mengabaikan mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam persidangan menegaskan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers,” ujar Guntur Hamzah.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa mekanisme Dewan Pers merupakan syarat mutlak dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. Setiap persoalan yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu ditempuh melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers, termasuk upaya penyelesaian berbasis Restorative Justice.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum tidak dibenarkan memproses laporan pidana terhadap wartawan sepanjang mekanisme Dewan Pers belum dijalankan atau belum mencapai kesepakatan penyelesaian.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan menekankan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap profesi pers sebagai pilar demokrasi, agar jurnalis dapat bekerja secara independen tanpa rasa takut dalam mengawal kepentingan publik.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa organisasinya akan terus berada di garis terdepan dalam membela jurnalis dari segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun upaya pembungkaman pers.

“Kami dari organisasi pers AKPERSI tidak akan pernah membiarkan siapa pun yang berusaha melakukan intimidasi, intervensi, atau pembungkaman terhadap pers. Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan kini payung hukumnya semakin kuat,” tegas Rino.

Ia juga menyoroti masih maraknya kriminalisasi terhadap jurnalis melalui pasal-pasal di luar UU Pers, seperti UU ITE maupun KUHP, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.

“Banyak jurnalis merasa rentan dikriminalisasi karena laporan hukum langsung menggunakan pasal-pasal di luar UU Pers. Putusan MK ini memperjelas bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Rino menyampaikan pesan moral dan semangat kepada seluruh wartawan di Indonesia, khususnya yang tergabung dalam AKPERSI.

“Sekarang sudah jelas bahwa profesi wartawan tidak boleh dikriminalisasi oleh kepentingan kekuasaan, politik, maupun tekanan sosial. Ini telah diperkuat dengan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Saya berpesan kepada seluruh wartawan se-Indonesia, khususnya keluarga besar AKPERSI, jangan pernah takut menuliskan kebenaran dan hasil investigasi, namun tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi, dan setiap upaya pembungkaman harus dilawan secara konstitusional dan terorganisir.

“Jika ada intimidasi, intervensi, atau bentuk tekanan apa pun terhadap wartawan, segera laporkan dan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI. Kami akan berdiri bersama rekan-rekan jurnalis,” pungkas Rino.

Dewan Pimpinan Pusat

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI)

Post Views: 48
Tags: DPP AKPERSI
Previous Post

LSM LIRA Soroti Dugaan Markup Anggaran Iklan Media OPD Kaltara, Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Next Post

Serikat Buruh KASBI Hadiri RDP DPRD Bulungan, Persoalan Plasma Sawit Belum Temui Kejelasan

Admin

Admin

Next Post
Serikat Buruh KASBI Hadiri RDP DPRD Bulungan, Persoalan Plasma Sawit Belum Temui Kejelasan

Serikat Buruh KASBI Hadiri RDP DPRD Bulungan, Persoalan Plasma Sawit Belum Temui Kejelasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

April 15, 2026
Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

April 15, 2026

Recent News

Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

April 15, 2026
Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

April 15, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In