Bulungan, Ketua Serikat Buruh Borneo Raya, KASBI, Ibrahim, menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. RDP tersebut turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, pihak perusahaan Abdi Borneo Plantations (ABP), serta pengurus Koperasi Bangen Tawai.
Namun, pertemuan tersebut dinilai belum menghasilkan kejelasan. Pasalnya, pihak perusahaan maupun koperasi tidak membawa dokumen laporan keuangan terkait pemasukan dan pengeluaran hasil plasma. Hal ini memicu kekecewaan karena transparansi menjadi inti tuntutan masyarakat.
Dalam RDP tersebut terungkap bahwa utang-piutang plasma yang disampaikan oleh Dinas Pertanian hanya sebesar Rp18 triliun, berbeda jauh dengan klaim pengurus koperasi yang sebelumnya menyebut angka Rp40 triliun. Perbedaan data ini semakin menambah kecurigaan terhadap pengelolaan plasma.
Situasi RDP sempat memanas saat terjadi adu argumen antara Wakil Ketua DPRD Bulungan I dengan Ibrahim. Ketegangan bermula ketika pihak dewan menyampaikan bahwa permasalahan plasma sebaiknya dibahas di luar forum DPRD. Pernyataan tersebut langsung ditanggapi keras oleh Ibrahim.
“Apa fungsi perwakilan rakyat jika tidak bisa membantu rakyat?” tegas Ibrahim di hadapan peserta RDP.
Menurut Ibrahim, persoalan plasma ini akhirnya dibawa ke DPRD karena sebelumnya tidak pernah ada itikad baik dari pihak perusahaan maupun koperasi untuk menggelar rapat terbuka di tingkat desa. Ia menilai terjadi saling lempar tanggung jawab sehingga aspirasi masyarakat tidak tersampaikan, terutama terkait transparansi laba dan rugi plasma.
Lebih jauh, Ibrahim mengungkapkan bahwa hingga saat ini PT Abdi Borneo Plantations belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Ironisnya, perusahaan tersebut justru diduga melepaskan sebagian lahan plasma kepada perusahaan tambang batu bara BSS dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Dana tersebut disebut hanya akan dibagikan kepada segelintir pihak yang terdampak langsung, bukan seluruh anggota plasma.
Ia menilai pelepasan lahan tersebut janggal karena dilakukan tanpa izin pemerintah, bahkan pemerintah daerah disebut tidak mengetahui adanya pelebaran dan pengalihan lahan plasma tersebut. Lahan plasma itu dilepas oleh pihak ABP bersama Koperasi Bangen Tawai di Desa Tengkapak.
Parahnya, keputusan tersebut diduga tidak pernah disepakati oleh anggota koperasi melalui rapat anggota sebagaimana diatur dalam aturan koperasi, yakni minimal dihadiri dan disetujui 50+1 persen dari jumlah anggota.
Dalam kesempatan itu, Ibrahim juga menyoroti pendapatan plasma yang sangat minim. Ia menyebut, anggota plasma hanya menerima sekitar Rp37 ribu per bulan, padahal tanaman sawit telah berusia belasan tahun dan seharusnya sudah berada pada masa produktif maksimal.
Ia menegaskan bahwa plasma yang berjalan selama ini bukanlah plasma inti, melainkan plasma kerja sama. Karena HGU tidak pernah dibangun sejak awal, maka terjadi ketimpangan luas lahan dan pendapatan antaranggota plasma. Bahkan, hanya sebagian anggota yang terdaftar secara resmi di Dinas Pertanian dan Perkebunan.
Atas kondisi tersebut, Ibrahim mendesak pemerintah daerah agar tidak menutup mata dan telinga terhadap penderitaan masyarakat. Ia meminta dilakukan audit menyeluruh, transparansi laporan keuangan plasma, serta perlindungan hak-hak petani plasma sesuai aturan yang berlaku.
Tim DK.















