• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Nasional

Mantan Kepala BNN Minta Komisi III Awasi Penerapan UU Narkotika

Admin by Admin
Mei 25, 2026
in Nasional
0
Mantan Kepala BNN Minta Komisi III Awasi Penerapan UU Narkotika
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*JAKARTA* – Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar S.I.K., SH., MH, mantan Kepala BNN dan mantan Kabareskrim Polri, mendesak Komisi III DPR mengawasi implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyusul dugaan peradilan sesat dalam penanganan perkara penyalah guna narkotika.

Anang Iskandar menilai penanganan kasus Ammar Zoni cs merupakan peradilan sesat karena penyalah guna tetap dikriminalisasi meski UU mewajibkan rehabilitasi.

Desakan itu disampaikan terkait penanganan kasus yang menjerat Ammar Zoni, Faritz RM, Rio Reifan, Tio Pakusadewo, dan Ibra Ashari. Menurut Anang, penanganan perkara tersebut merupakan _rechterlijke dwaling_ atau peradilan sesat.

“Peradilan perkara narkotika yang menimpa Ammar Zoni cs, Faritz RM, Rio Reifan, Tio Pakusadewo dan Ibra Ashari adalah _rechterlijke dwaling_ karena penyalah guna bagi diri sendiri dalam keadaan kecanduan yang diancam pidana maksimum 4 tahun golongan I, secara _de jure_ wajib diperlakukan sebagai orang dengan gangguan adiksi. Faktanya, dikriminalkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).

Anang menjelaskan, dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, penyalah guna tidak memenuhi syarat untuk ditahan. Namun dalam praktiknya, penyalah guna tetap ditahan.

“Padahal penyalah guna wajib ditempatkan ke dalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Menkes selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan untuk mendapatkan perawatan. Hakim wajib menerapkan _judicial pardon_ untuk tidak menghukum pidana. Faktanya, penyalah guna dihukum pidana penjara,” katanya.

Untuk membedakan penyalah guna dan pengedar, menurut Anang, dapat dilihat dari tujuan kepemilikan narkotika. Bila tujuannya untuk dikonsumsi sendiri maka tergolong penyalah guna, bila untuk diedarkan maka tergolong pengedar.

Ia menilai, proses peradilan perkara kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi secara _de facto_ masih menggunakan hukum acara pidana umum. Penyalah guna dijerat UU Narkotika dengan ancaman minimum khusus tanpa dilakukan asesmen atau dimintakan visum et repertum.

“Dijalankan upaya paksa penahanan pada semua proses pemeriksaan pada semua tingkatan dan dijatuhi hukuman pidana KUHP, menafikan hukuman rehabilitasi berdasarkan UU Narkotika,” ujarnya.

Anang menyebut penyalah guna kerap didakwa sebagai penyedia narkotika dengan Pasal 111, 112, atau 114 sebagai perantara jual beli narkotika, sehingga dinilai terjadi peradilan sesat.

Kondisi ini dinilai memicu tiga dampak: lapas mengalami over kapasitas berkesinambungan, keluarga terdakwa berantakan, dan negara dirugikan karena penegakan hukum tidak efektif dan efisien.

“Pemerintah dan DPR cq Komisi III harus hadir, mengawasi dan meluruskan implementasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Dugaan peradilan sesat disebut dipicu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2015. SEMA tersebut dinilai membatasi kewenangan hakim berdasarkan Pasal 103 UU Narkotika dan mengarahkan putusan sesuai dakwaan jaksa.

Berdasarkan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika, penyalah guna yang terbukti memiliki narkotika untuk dikonsumsi pribadi hanya dapat didakwa dengan pasal tunggal tersebut. Hakim juga wajib mempertimbangkan hasil asesmen untuk menentukan apakah terdakwa korban penyalahgunaan atau pecandu, lalu memutus agar yang bersangkutan menjalani rehabilitasi sesuai Pasal 103 ayat 1.

*Ringkasan Berita*

Mantan Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar menilai penanganan perkara narkotika terhadap Ammar Zoni cs merupakan peradilan sesat. Ia mendesak Komisi III DPR mengawasi penerapan UU Narkotika agar penyalah guna untuk konsumsi pribadi direhabilitasi, bukan dipidana penjara.

*Kutipan Hari Ini*

_”Peradilan perkara narkotika yang menimpa Ammar Zoni cs adalah rechterlijke dwaling karena penyalah guna wajib diperlakukan sebagai orang dengan gangguan adiksi, faktanya dikriminalkan.”_

— *Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar S.I.K., SH., MH*, mantan Kepala BNN dan mantan Kabareskrim Polri.

DW.

Post Views: 9
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

Edarkan Sabu Pelaku Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Next Post

Edarkan Sabu dan Ganja dari Rumah, Pria 55 Tahun di Medan Tembung Ditangkap Polda Sumut

Admin

Admin

Next Post
Edarkan Sabu dan Ganja dari Rumah, Pria 55 Tahun di Medan Tembung Ditangkap Polda Sumut

Edarkan Sabu dan Ganja dari Rumah, Pria 55 Tahun di Medan Tembung Ditangkap Polda Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Tak Berkutik, Pelaku Curanmor Diringkus Team Cobra Satreskrim Polres Binjai

Tak Berkutik, Pelaku Curanmor Diringkus Team Cobra Satreskrim Polres Binjai

Mei 25, 2026
Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Mei 25, 2026
Liburan Hemat di Dufan! Flash Sale Payday Berlaku hingga 19 Juni 2026

Liburan Hemat di Dufan! Flash Sale Payday Berlaku hingga 19 Juni 2026

Mei 25, 2026
Kelompok Tani Gunung Sari Tolak Klaim PT SAKA: “Jangan Rampas Lahan yang Sudah Kami Garap Bertahun-tahun”

Kelompok Tani Gunung Sari Tolak Klaim PT SAKA: “Jangan Rampas Lahan yang Sudah Kami Garap Bertahun-tahun”

Mei 25, 2026

Recent News

Tak Berkutik, Pelaku Curanmor Diringkus Team Cobra Satreskrim Polres Binjai

Tak Berkutik, Pelaku Curanmor Diringkus Team Cobra Satreskrim Polres Binjai

Mei 25, 2026
Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Mei 25, 2026
Liburan Hemat di Dufan! Flash Sale Payday Berlaku hingga 19 Juni 2026

Liburan Hemat di Dufan! Flash Sale Payday Berlaku hingga 19 Juni 2026

Mei 25, 2026
Kelompok Tani Gunung Sari Tolak Klaim PT SAKA: “Jangan Rampas Lahan yang Sudah Kami Garap Bertahun-tahun”

Kelompok Tani Gunung Sari Tolak Klaim PT SAKA: “Jangan Rampas Lahan yang Sudah Kami Garap Bertahun-tahun”

Mei 25, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Tak Berkutik, Pelaku Curanmor Diringkus Team Cobra Satreskrim Polres Binjai

Tak Berkutik, Pelaku Curanmor Diringkus Team Cobra Satreskrim Polres Binjai

Mei 25, 2026
Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Mei 25, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In