Berau – Belum lama diserahterimakan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, proyek pembangunan RSUD Tanjung Redeb di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, sudah mengalami kegagalan konstruksi. Bagian plafon dan gypsum bangunan ambruk meski rumah sakit tersebut bahkan belum diresmikan. Rabu, (27/8/2025).
Ambruknya plafon ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas konstruksi proyek yang dikerjakan oleh PT. MAM. Pihak kontraktor, konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kini mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Pengakuan PPK: Kelalaian Tukang Jadi Pemicu
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Erwin, mengakui adanya kerusakan tersebut. Menurut keterangan yang ia terima dari tukang di lapangan, kegagalan konstruksi dipicu kesalahan saat pemasangan paku pada talang. Paku yang menembus talang membuat air masuk dan tertampung di plafon gypsum. Beban air yang berlebihan akhirnya menyebabkan plafon runtuh.
“Rangka plafon masih kuat terpasang. Namun air yang masuk membebani papan gypsum hingga terlepas dari rangkanya,” jelas Erwin kepada media.
Meski Erwin menjelaskan secara teknis penggunaan rangka plafon, yakni metal furing ukuran 2×4 dengan jarak 90 cm untuk rangka atas dan 60 cm untuk rangka bawah, konsultan pengawas enggan menjawab secara detail terkait ketebalan metal furing yang dipakai.
Padahal, standar umum pemasangan plafon gypsum mengharuskan penggunaan rangka utama dengan jarak maksimal 80–100 cm dan rangka bawah 40–60 cm, dengan ketebalan hollow minimal 0,25–0,3 mm untuk gypsum biasa. Untuk papan gypsum 9 mm, jarak rangka bawah idealnya 40–50 cm agar lebih kokoh.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penggunaan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tokoh Lokal Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Menanggapi peristiwa ini, Marjinus Ugin, tokoh masyarakat Berau sekaligus Ketua DPD PDKT Berau, angkat bicara. Ia menilai kualitas konstruksi RSUD Tanjung Redeb tidak boleh main-main, karena menyangkut keselamatan publik.
“Ini fasilitas publik, jangan sampai ada permainan kualitas. Kontraktor, konsultan, bahkan PPK harus bertanggung jawab. Saya minta aparat penegak hukum, baik Kejari Berau maupun Kejati Kaltim, segera memanggil semua pihak untuk diperiksa. Jika ditemukan tidak sesuai RAB, harus ada tindakan tegas,” tegas Ugin.
Menurutnya, tidak tepat jika kesalahan sepenuhnya dibebankan pada tukang. Ia menilai konsultan pengawas dan PPK lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Bukan tukang yang harus disalahkan. Konsultan dan PPK yang seharusnya memastikan pekerjaan sesuai standar,” tambahnya.
Ancaman Bahaya Jika Diabaikan
Kejadian ambruknya plafon sebelum diresmikan menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan dan dugaan pengurangan kualitas material. Jika dibiarkan, kondisi serupa bisa membahayakan pasien, tenaga medis, maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas rumah sakit.
Ugin menegaskan, proyek pemerintah harus dikerjakan dengan profesional dan transparan. “Kami berharap pejabat yang dipercaya dalam proyek pembangunan publik bekerja dengan baik dan benar, bukan malah melakukan pembiaran,” tutupnya.***
Jurnalis: Marihot – RED.















