BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur membongkar praktik curang peredaran minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran.
Skandal ini menyeret pihak produsen dan menegaskan lemahnya integritas pelaku usaha yang merugikan masyarakat luas.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Kasus ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pangan Polda Kaltim bersama Dinas Perdagangan UPTD Metrologi Kota Balikpapan pada Agustus 2025.
Hasilnya mencengangkan.
Dari pengujian sejumlah sampel kemasan 1 liter produksi PT JASM, ditemukan isi yang “disunat” antara 25 hingga 50 mililiter dari volume seharusnya.
Praktik ini jelas melanggar aturan dan merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen.
Penyidik pun menetapkan MHF, Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM, sebagai tersangka utama.
Ia dinilai bertanggung jawab penuh atas produksi dan distribusi produk yang tidak sesuai standar tersebut.
Barang bukti yang diamankan tidak sedikit: puluhan kemasan minyak goreng, mesin pengemasan, alat ukur, dokumen uji metrologi, hingga dokumen perizinan perusahaan.
Semua menguatkan dugaan adanya praktik sistematis dalam pengurangan takaran.
Lebih parah lagi, hasil penyelidikan mengungkap produk tersebut telah beredar luas di Kalimantan Timur sejak Juli hingga Agustus 2025, dengan distribusi lebih dari 10 ribu kemasan dan seluruhnya telah habis terjual.
Artinya, ribuan konsumen telah dirugikan tanpa disadari.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun merugikan: mengemas minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai label.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan yang mencederai kepercayaan publik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang bermain curang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
Polda Kaltim akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba meraup keuntungan dengan cara merugikan konsumen,” tegasnya.
Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan teliti dalam membeli produk kebutuhan sehari-hari, serta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kecurangan.
Jurnalis: Hmd.
Penerbit: Marihot.















