• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home TNI & POLRI

Musnahkan 242 Gram Sabu dan 84 Gram Ganja, Polres Berau Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Admin by Admin
Maret 6, 2025
in TNI & POLRI
0
Musnahkan 242 Gram Sabu dan 84 Gram Ganja, Polres Berau Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Berau – Sat Resnarkoba Polres Berau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di Ruang Gelar Sat Resnarkoba Polres Berau pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 WITA.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum tersangka, BNK Berau, Kasat Tahti Polres Berau Iptu Irwan Subekti, Kasi Humas Polres Berau AKP Ngatijan, serta anggota dari Siwas, Si Propam, Reskrim Polsek Jajaran, dan Sat Resnarkoba Polres Berau.

“Pemusnahan barang bukti sabu seberat 242,03 gram dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan air serta garam, kemudian larutan tersebut dibuang ke septic tank. Sementara barang bukti ganja seberat 84,87 gram dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tungku dan dicampur dengan minyak tanah,” ujar AKP Agus Priyanto.

Proses pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan langsung oleh para tersangka beserta penasehat hukumnya. Langkah ini dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga penjara seumur hidup, bahkan pidana mati, sesuai dengan berat barang bukti yang dimiliki.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Dengan adanya pemusnahan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar dan menjauhi narkoba,” pungkas AKP Agus Priyanto.

Adi.

Humas Polres Berau

Post Views: 103
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Polri Turun Tangan Bantu Evakuasi dan Penanganan Banjir di Jabodetabek

Next Post

TRAGEDI MERCON SPIRTUS: SEORANG ANAK TEWAS TERBAKAR, PROF. SUTAN NASOMAL DESAK APH LAKUKAN RAZIA NASIONAL

Admin

Admin

Next Post
TRAGEDI MERCON SPIRTUS: SEORANG ANAK TEWAS TERBAKAR, PROF. SUTAN NASOMAL DESAK APH LAKUKAN RAZIA NASIONAL

TRAGEDI MERCON SPIRTUS: SEORANG ANAK TEWAS TERBAKAR, PROF. SUTAN NASOMAL DESAK APH LAKUKAN RAZIA NASIONAL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
TRCPPA Legal Atas Pelantikan Direktur PPA dan PPO Se-Indonesia, Dorong Anggaran yang Memadai

TRCPPA Legal Atas Pelantikan Direktur PPA dan PPO Se-Indonesia, Dorong Anggaran yang Memadai

Januari 12, 2026
10 Personel Polres Paser Raih Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak, Prestasinya Jadi Rujukan di Kalimantan Timur

10 Personel Polres Paser Raih Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak, Prestasinya Jadi Rujukan di Kalimantan Timur

Januari 12, 2026
Pemulihan Layanan Dasar di Wilayah Terdampak Banjir Sumatra Terus Bergerak, Infrastruktur Kembali Pulih Pascabanjir

Pemulihan Layanan Dasar di Wilayah Terdampak Banjir Sumatra Terus Bergerak, Infrastruktur Kembali Pulih Pascabanjir

Januari 12, 2026
Indonesia Berhasil Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat dari Target

Indonesia Berhasil Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat dari Target

Januari 12, 2026

Recent News

TRCPPA Legal Atas Pelantikan Direktur PPA dan PPO Se-Indonesia, Dorong Anggaran yang Memadai

TRCPPA Legal Atas Pelantikan Direktur PPA dan PPO Se-Indonesia, Dorong Anggaran yang Memadai

Januari 12, 2026
10 Personel Polres Paser Raih Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak, Prestasinya Jadi Rujukan di Kalimantan Timur

10 Personel Polres Paser Raih Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak, Prestasinya Jadi Rujukan di Kalimantan Timur

Januari 12, 2026
Pemulihan Layanan Dasar di Wilayah Terdampak Banjir Sumatra Terus Bergerak, Infrastruktur Kembali Pulih Pascabanjir

Pemulihan Layanan Dasar di Wilayah Terdampak Banjir Sumatra Terus Bergerak, Infrastruktur Kembali Pulih Pascabanjir

Januari 12, 2026
Indonesia Berhasil Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat dari Target

Indonesia Berhasil Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat dari Target

Januari 12, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

TRCPPA Legal Atas Pelantikan Direktur PPA dan PPO Se-Indonesia, Dorong Anggaran yang Memadai

TRCPPA Legal Atas Pelantikan Direktur PPA dan PPO Se-Indonesia, Dorong Anggaran yang Memadai

Januari 12, 2026
10 Personel Polres Paser Raih Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak, Prestasinya Jadi Rujukan di Kalimantan Timur

10 Personel Polres Paser Raih Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak, Prestasinya Jadi Rujukan di Kalimantan Timur

Januari 12, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In