KALTIM ā Nasib tenaga outsourcing di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Sejumlah tenaga kebersihan dan petugas keamanan di sekolah SMA dan SMK di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur mengeluhkan kebijakan yang dinilai kurang berpihak kepada mereka, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Para tenaga outsourcing tersebut diketahui rata-rata telah mengabdi selama puluhan tahun di lingkungan sekolah. Namun ironisnya, saat proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung, banyak di antara mereka justru tidak diikutsertakan dalam proses tersebut.
Padahal, di beberapa pemerintah daerah kabupaten dan kota di Indonesia, tenaga kebersihan maupun penjaga sekolah dengan masa pengabdian panjang justru diperjuangkan untuk mengikuti seleksi PPPK, baik dengan status penuh waktu maupun paruh waktu.
Kondisi tersebut menimbulkan rasa kecewa di kalangan tenaga outsourcing di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur. Mereka menilai pengabdian yang telah diberikan selama bertahun-tahun belum mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah daerah.
Situasi ini semakin memprihatinkan menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media DerapKalimantan.com, tenaga outsourcing yang bekerja di sejumlah SMA dan SMK di Kaltim disebut hanya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp1.050.000.
Besaran THR tersebut dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka jalankan sehari-hari. Banyak di antara pekerja tersebut memiliki tanggungan keluarga, mulai dari istri hingga anak-anak, yang juga membutuhkan biaya tambahan menjelang hari raya.
Selain persoalan THR, para tenaga outsourcing juga mengeluhkan ketidakjelasan administrasi kerja mereka. Hingga saat ini, sejumlah pekerja mengaku belum pernah menerima maupun memegang Surat Keputusan (SK) kontrak kerja secara resmi, meskipun mereka telah lama bekerja di lingkungan sekolah.
Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja terkait status kerja dan hak-hak yang seharusnya mereka terima.
Berdasarkan informasi yang berkembang, sistem penggajian tenaga outsourcing tersebut dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa atau vendor yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur.
Perusahaan yang disebut-sebut sebagai penyedia jasa tenaga kerja adalah PT KSM, yang menjalankan mekanisme pembayaran berdasarkan kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah. Pihak vendor disebut berpedoman pada proposal anggaran yang telah diajukan dan disepakati dalam kerja sama dengan pemerintah provinsi.
Namun demikian, kondisi yang dialami para pekerja outsourcing ini tetap memunculkan keprihatinan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga kerja yang telah lama mengabdi di sektor pendidikan.
Publik menilai bahwa Kalimantan Timur sebagai daerah yang dikenal memiliki sumber daya alam melimpah seharusnya mampu memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan para pekerja, termasuk tenaga kebersihan dan penjaga sekolah yang menjadi bagian penting dari operasional pendidikan.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah provinsi dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan tenaga outsourcing, baik dari sisi kesejahteraan, perlindungan kerja, maupun peluang pengangkatan melalui jalur PPPK bagi tenaga yang telah lama mengabdi.
Evaluasi tersebut dinilai penting agar pengabdian para pekerja yang selama ini menjaga kebersihan dan keamanan sekolah tidak berakhir dengan ketidakpastian nasib.
Tim.















