SAMARINDA, KALTIM 17 Mei 2026 — Polda Kalimantan Timur menegaskan sikap tanpa kompromi dalam kasus narkotika yang menyeret oknum anggota Polri dari Kabupaten Kutai Kartanegara. Penindakan dilakukan tegas, cepat, dan terbuka sebagai bentuk komitmen membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., mengungkap bahwa kasus ini terbongkar dari koordinasi intensif dengan BNNK terkait paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Tim langsung bergerak melakukan pengawasan di Tenggarong dan Balikpapan. Pada 30 April 2026 pukul 15.00 WITA, seorang pria diamankan saat mengambil paket di Tenggarong. Dari interogasi, terungkap aksi tersebut dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBK.
Pengembangan berikutnya mengungkap fakta yang lebih serius. Di Balikpapan, petugas menemukan 20 cartridge liquid vape mengandung narkotika sintetis jenis Hexahydrocannabinol (HHC). Hasil uji laboratorium memastikan cairan tersebut positif zat terlarang.
Penyidikan mendalam membongkar pola berulang. YBK diduga telah memerintahkan pengambilan paket serupa sedikitnya lima kali, dengan total sekitar 100 cartridge narkotika cair. Ini bukan peristiwa tunggal, melainkan praktik yang sistematis.
Pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Ditresnarkoba dan Propam bergerak cepat mengamankan YBK. Setelah gelar perkara, statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
YBK dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—pasal berat dengan ancaman hukuman maksimal. Tak hanya itu, proses etik internal juga berjalan paralel.
Dirresnarkoba menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika, termasuk dari internal Polri.
“Ini komitmen tegas. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tanpa pengecualian,” tegasnya.
Kabid Propam menambahkan, sanksi etik terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah menanti jika terbukti bersalah. Institusi tidak akan melindungi pelanggar.
Polda Kaltim memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk percepatan pemberkasan.
Di sisi lain, masyarakat diingatkan agar waspada terhadap peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang kini kian marak. Modus baru ini dinilai berbahaya dan telah masuk kategori narkotika sesuai regulasi yang berlaku.
Pesan tegas Polda Kaltim: narkotika adalah musuh bersama—dan tidak ada tempat bagi pelakunya, termasuk di tubuh Polri.
Jurnalis: Hmd
Penerbit: Marihot.















