• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

Admin by Admin
Mei 14, 2026
in Daerah
0
Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*GALANG,-* Alih fungsi Alun-Alun Kecamatan Galang menjadi lokasi pasar malam dan arena hiburan rakyat kini memicu sorotan tajam dari masyarakat. Ruang publik yang semestinya menjadi pusat olahraga, rekreasi keluarga, dan aktivitas sosial warga justru berubah menjadi kawasan padat lapak dagangan dan belum tentu milik UMKM lokal, serta wahana permainan malam hari.

Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap peran dan pengawasan pihak Kelurahan Galang Kota yang dinilai kurang serius menjaga fungsi utama fasilitas publik milik pemerintah daerah itu. Sejumlah warga bahkan menilai pembiaran penggunaan alun-alun sebagai pasar malam mencerminkan lemahnya komitmen dalam merawat ruang terbuka masyarakat.

Kegiatan pasar malam memang disebut membawa konsep hiburan rakyat dan pemberdayaan UMKM. Namun publik mempertanyakan legalitas, dasar kebijakan, hingga kesesuaian penggunaan alun-alun dengan aturan pengelolaan aset daerah dan tata ruang publik.

Secara administratif, kawasan Alun-Alun Galang berada di bawah pengawasan Pemerintah Kelurahan Galang Kota dan Kecamatan Galang. Karena itu, masyarakat menilai lurah memiliki tanggung jawab moral maupun administratif untuk memastikan fasilitas umum tetap digunakan sesuai fungsi awalnya.

“Kalau alun-alun sudah berubah jadi pasar malam, lalu masyarakat mau olahraga dan menikmati ruang publik di mana lagi? Jangan sampai pemerintah terkesan membiarkan,” ujar seorang warga Galang kepada media pada Rabu 13/5/2026.

Sorotan publik semakin menguat karena penggunaan fasilitas publik tidak hanya berkaitan dengan izin keramaian semata, tetapi juga menyangkut aturan hukum yang mengatur pengelolaan aset daerah.

Dalam Pasal 296 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah wajib melakukan pengelolaan barang milik daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 junto Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus sesuai peruntukan dan tidak menghilangkan fungsi utama fasilitas publik.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menempatkan ruang terbuka publik sebagai sarana kepentingan sosial masyarakat, aktivitas sehat, serta penunjang kualitas lingkungan perkotaan.

Ironisnya, di tengah visi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang mengusung semangat “Deli Serdang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan,” fungsi Alun-Alun Galang justru dinilai bergeser jauh dari tujuan awal pembangunannya.

Masyarakat kini mendesak Bupati Deli Serdang untuk turun tangan dan melakukan evaluasi tegas terhadap penggunaan Alun-Alun Galang. Warga khawatir fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat itu mengalami kerusakan maupun kehilangan fungsi utamanya akibat aktivitas pasar malam yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Jangan sampai karena kebijakan oknum tertentu, fasilitas yang dibangun dari uang rakyat malah rusak dan tidak lagi bisa dinikmati masyarakat sebagaimana mestinya,” ungkap warga Galang lainnya.

Saat dikonfirmasi, Lurah Galang Kota menyebut pihak penyelenggara pasar malam dalam perjanjian pakai lapangan pihak pasar malam bertanggung jawab terhadap segala kerusakan yang terjadi selama kegiatan berlangsung.

Namun pernyataan tersebut justru menuai kritik dari masyarakat. Warga menilai persoalan utama bukan semata soal ganti rugi apabila terjadi kerusakan, melainkan menyangkut fungsi utama alun-alun sebagai ruang publik masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal siapa yang bertanggung jawab kalau rusak. Yang dipersoalkan masyarakat adalah kenapa alun-alun sebagai ruang olahraga dan ruang publik justru dialihkan menjadi pasar malam,” tegas seorang tokoh masyarakat Galang.

Warga pun meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret agar fungsi Alun-Alun Galang tetap terjaga sebagai ruang publik yang sehat, aman, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dasar kebijakan dan legalitas penggunaan Alun-Alun Galang sebagai lokasi pasar malam tersebut. *(Tim)*

Post Views: 5
Tags: #Berita daerah
Previous Post

Sindikat ‘Edy’ Tantang Hukum: Gelar Turnamen Besar Besok, Polsek Kutalimbaru Pilih ‘Mati Suri’?

Next Post

Ketua APDESI Mimika Apresiasi Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung

Admin

Admin

Next Post
Ketua APDESI Mimika Apresiasi Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung

Ketua APDESI Mimika Apresiasi Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Sentuhan Edukasi Pesisir, Dit Polairud Polda Kaltim Tanamkan Cinta Mangrove kepada Generasi Muda

Sentuhan Edukasi Pesisir, Dit Polairud Polda Kaltim Tanamkan Cinta Mangrove kepada Generasi Muda

Mei 14, 2026
Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Mei 14, 2026
Divonis 7 Tahun, Pakar Bongkar Alasan Ammar Zoni Seharusnya Tak Dipenjara: Ada Aturan Judicial Pardon!

Divonis 7 Tahun, Pakar Bongkar Alasan Ammar Zoni Seharusnya Tak Dipenjara: Ada Aturan Judicial Pardon!

Mei 14, 2026
Ketua APDESI Mimika Apresiasi Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung

Ketua APDESI Mimika Apresiasi Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung

Mei 14, 2026

Recent News

Sentuhan Edukasi Pesisir, Dit Polairud Polda Kaltim Tanamkan Cinta Mangrove kepada Generasi Muda

Sentuhan Edukasi Pesisir, Dit Polairud Polda Kaltim Tanamkan Cinta Mangrove kepada Generasi Muda

Mei 14, 2026
Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Mei 14, 2026
Divonis 7 Tahun, Pakar Bongkar Alasan Ammar Zoni Seharusnya Tak Dipenjara: Ada Aturan Judicial Pardon!

Divonis 7 Tahun, Pakar Bongkar Alasan Ammar Zoni Seharusnya Tak Dipenjara: Ada Aturan Judicial Pardon!

Mei 14, 2026
Ketua APDESI Mimika Apresiasi Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung

Ketua APDESI Mimika Apresiasi Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung

Mei 14, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Sentuhan Edukasi Pesisir, Dit Polairud Polda Kaltim Tanamkan Cinta Mangrove kepada Generasi Muda

Sentuhan Edukasi Pesisir, Dit Polairud Polda Kaltim Tanamkan Cinta Mangrove kepada Generasi Muda

Mei 14, 2026
Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Pengawas Koperasi Akbar Mandiri Terima Kunjungan Staf Diskoperindag Berau Pasca Penundaan RAT

Mei 14, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In