Ombudsman RI mengungkap temuan mengejutkan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski negara telah menggelontorkan anggaran dengan harga premium, kualitas makanan yang diterima anak-anak justru jauh dari harapan.
Mulai dari bahan pangan yang tidak sesuai kontrak, proses pengolahan tanpa standar, hingga distribusi yang semrawut—semuanya menimbulkan tanda tanya besar soal tata kelola program ini.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyebut sejumlah dapur umum atau Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi (SPPG) menerima sayuran tidak segar serta lauk-pauk yang tidak lengkap.
Hal ini terjadi karena belum adanya standar Acceptance Quality Limit (AQL) yang tegas, sehingga kualitas pangan yang sampai ke meja makan siswa tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dikeluarkan negara.
“Beberapa dapur menerima sayuran tidak segar dan lauk pauk yang tidak lengkap. Negara membayar dengan harga premium, sementara kualitas yang diterima anak-anak belum optimal,” ujar Yeka dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025).
Di tahap pengolahan, standar Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) juga belum diterapkan secara konsisten. Beberapa SPPG bahkan tidak menyimpan catatan suhu maupun retained sample yang menjadi syarat pengendalian mutu.
Kelemahan ini semakin jelas ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang semestinya melakukan 13 item pengawasan dinilai belum maksimal. Akibatnya, 17 kasus keracunan luar biasa tercatat hingga Mei 2025.
“Fakta adanya 17 kejadian luar biasa keracunan hingga Mei 2025 menjadi pengingat bahwa SOP pengolahan harus diperbaiki dan ditegakkan secara disiplin,” papar Yeka.
Pada tahap persiapan bahan, Ombudsman menemukan ketidaksesuaian antara kontrak dan realisasi di lapangan. Misalnya di Bogor, Jawa Barat, SPPG menerima beras medium dengan kadar patah di atas 15 persen, meskipun kontrak mencantumkan beras premium.
Di sisi distribusi, masalah tak kalah serius juga muncul. Standar holding time empat jam yang semestinya menjamin keamanan pangan sering dilanggar. Bahkan di Bangka Belitung, distribusi makanan sempat terhenti selama dua minggu tanpa pemberitahuan memadai, membuat sekolah kebingungan.
Ironisnya, guru kembali dipaksa menjadi ujung tombak distribusi, meskipun tidak mendapatkan dukungan tambahan.
“Guru kembali menjadi tumpuan distribusi, meskipun mereka tidak mendapat dukungan semestinya. Situasi ini menunjukkan perlunya penataan distribusi agar lebih setara, transparan, dan berpihak pada penerima manfaat,” jelas Yeka.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti lemahnya pengawasan digital. Dashboard Badan Gizi Nasional (BGN) belum bisa menampilkan data mutu, bahan, jadwal distribusi, hingga insiden keracunan secara real time. Sementara itu, skema ad cost yang belum memiliki petunjuk teknis rinci membuka celah ketidakpastian dalam penggunaan anggaran.**
Tim DK.















