Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut), Rapidin Simbolon, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Medan, Sabtu (11/4/2026).
Keputusan tersebut merupakan hasil penetapan DPP yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, bersama Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 30 Maret 2026 lalu.
Penyerahan keputusan dilakukan secara langsung oleh Ketua PDI-P Sumut, Rapidin Simbolon, dan diterima langsung oleh Ketua DPC PDI-P Medan, Hasyim, didampingi Sekretaris Boydo HK Panjaitan dan Bendahara Ustaz Fuad Akbar di hadapan para kader.
Dalam kesempatan itu, Rapidin menyampaikan keputusan tidak hanya untuk Medan, tetapi juga mencakup beberapa DPC lainnya di Sumut.
“Kami telah menyerahkan keputusan untuk DPC Medan dan Tapanuli Tengah. Untuk Simalungun akan segera menyusul,” ujarnya pada wartawan.
Sementara Ketua DPC PDI-P Medan, Hasyim, mengimbau seluruh kader untuk menghentikan berbagai spekulasi dan isu terkait keretakan internal partai. Ia menegaskan, sejak keputusan DPP ditandatangani, seluruh kader wajib solid dan kembali fokus pada perjuangan partai.
“Tidak ada lagi polemik. Mari kita bersatu dan bergerak bersama menuju 2029,” ucapnya.
Ia juga menekankan komitmennya menjaga marwah partai dengan menindak tegas siapa pun yang dinilai merusak citra PDI Perjuangan, baik dari internal maupun eksternal.
“Baik anggota DPRD maupun pengurus PAC, jika terbukti merusak citra partai, kita sikat,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga memperingatkan pihak luar yang mencoba mencoreng nama baik partai akan berhadapan dengan jalur hukum.
“Sudah pasti dia akan berurusan dengan hukum,” katanya.**
DW.















