• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Ada Apa di Balik Izin Vakum 10 Tahun? Warga Kelay Curiga Mafia Lahan Bermain

 Izin “Tidur”, Rakyat Tersingkir: Muara Lesan Terkepung Permainan Lahan

Admin by Admin
April 12, 2026
in Daerah
0
Ada Apa di Balik Izin Vakum 10 Tahun? Warga Kelay Curiga Mafia Lahan Bermain
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau – Sejumlah izin lahan perkebunan di Kecamatan Kelay, khususnya di Kampung Muara Lesan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan masyarakat. Izin yang telah terbit sejak sekitar 2017 itu hingga kini dilaporkan tidak menunjukkan aktivitas berarti alias “vakum”, memicu kekecewaan dan kecurigaan publik.(12/4/2026).

Masyarakat mengeluhkan adanya beberapa izin cadangan perkebunan yang tidak pernah direalisasikan di lapangan. Meski demikian, izin-izin tersebut diduga tetap diperpanjang secara diam-diam tanpa sosialisasi kepada warga setempat.

Pihak yang disorot adalah sejumlah perusahaan pemegang izin perkebunan, serta pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan dan perpanjangan izin. Warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk individu yang mengatasnamakan organisasi kepemudaan.

Permasalahan ini terjadi di wilayah Kecamatan Kelay, terutama di Kampung Muara Lesan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Izin-izin tersebut disebut telah diterbitkan sejak sekitar tahun 2017 dan hingga kini, hampir satu dekade berlalu tanpa realisasi yang jelas di lapangan.

Warga menduga izin tersebut sengaja “diparkir” dan tidak dijalankan, dengan indikasi kuat untuk diperjualbelikan kepada pihak lain. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik mafia lahan dalam proses perpanjangan izin yang dinilai tidak transparan.

Kini dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Ruang hidup dan lahan garapan warga menjadi terbatas karena area mereka telah masuk dalam konsesi izin yang tidak aktif. Warga juga mengaku merasa terintimidasi karena khawatir berhadapan dengan hukum jika menggarap lahan yang secara administratif sudah berizin tersebut.

Sejumlah sumber masyarakat menyebut kondisi izin yang tak kunjung berjalan namun tetap diperpanjang sebagai hal yang janggal. Mereka mempertanyakan mekanisme evaluasi dari pemerintah daerah terhadap izin-izin tersebut.

“Sudah hampir sepuluh tahun tidak ada aktivitas, tapi izinnya tetap diperpanjang. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Isu yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa lahan dengan luas ribuan hektare itu berpotensi diperjualbelikan dengan nilai tinggi kepada investor lain.

Kondisi ini membuat masyarakat yang sebelumnya menggantungkan hidup dari bercocok tanam menjadi terhambat. Lahan yang dahulu dapat dimanfaatkan kini seolah “terkunci” oleh izin yang tidak produktif.

Warga mengaku tidak berani menggarap lahan tersebut karena khawatir dilaporkan oleh pemegang izin. “Kami hanya bisa melihat, padahal itu dulu tempat kami mencari nafkah,” ungkap warga lainnya.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Berau, khususnya Bupati dan instansi terkait, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan bertindak tegas terhadap izin-izin yang tidak produktif.

Warga berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada wacana pencabutan izin, tetapi benar-benar merealisasikan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Selain itu, mereka juga mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi potensi “permainan ulang” oleh pihak yang sama dengan modus berbeda setelah izin dicabut.

Jika izin-izin tersebut dicabut, masyarakat berharap lahan dapat dikelola secara langsung oleh warga melalui koperasi desa atau kelompok tani, dengan pengawasan pemerintah kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).

Langkah ini dinilai sebagai solusi untuk mengembalikan fungsi lahan kepada masyarakat serta mendorong peningkatan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

(Liputan: Jurnalis DK). 

 

Post Views: 24
Tags: Bupati Berau
Previous Post

PDI PERJUANGAN Sumut Serahkan SK DPC Medan, Rapidin: Keputusan Tidak Hanya Untuk Medan, Tapi Mencakup Beberapa DPC Lainya

Next Post

Pekerja Tewas Tersengat Listrik di Pabrik Plastik Medan, Sorotan Tertuju pada Standar Keselamatan Kerja Perusahaan?

Admin

Admin

Next Post
Pekerja Tewas Tersengat Listrik di Pabrik Plastik Medan, Sorotan Tertuju pada Standar Keselamatan Kerja Perusahaan?

Pekerja Tewas Tersengat Listrik di Pabrik Plastik Medan, Sorotan Tertuju pada Standar Keselamatan Kerja Perusahaan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

April 15, 2026
Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

April 15, 2026

Recent News

Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

April 15, 2026
Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

April 15, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In