Berau – Sejumlah izin lahan perkebunan di Kecamatan Kelay, khususnya di Kampung Muara Lesan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan masyarakat. Izin yang telah terbit sejak sekitar 2017 itu hingga kini dilaporkan tidak menunjukkan aktivitas berarti alias “vakum”, memicu kekecewaan dan kecurigaan publik.(12/4/2026).
Masyarakat mengeluhkan adanya beberapa izin cadangan perkebunan yang tidak pernah direalisasikan di lapangan. Meski demikian, izin-izin tersebut diduga tetap diperpanjang secara diam-diam tanpa sosialisasi kepada warga setempat.
Pihak yang disorot adalah sejumlah perusahaan pemegang izin perkebunan, serta pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan dan perpanjangan izin. Warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk individu yang mengatasnamakan organisasi kepemudaan.
Permasalahan ini terjadi di wilayah Kecamatan Kelay, terutama di Kampung Muara Lesan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Izin-izin tersebut disebut telah diterbitkan sejak sekitar tahun 2017 dan hingga kini, hampir satu dekade berlalu tanpa realisasi yang jelas di lapangan.
Warga menduga izin tersebut sengaja “diparkir” dan tidak dijalankan, dengan indikasi kuat untuk diperjualbelikan kepada pihak lain. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik mafia lahan dalam proses perpanjangan izin yang dinilai tidak transparan.
Kini dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Ruang hidup dan lahan garapan warga menjadi terbatas karena area mereka telah masuk dalam konsesi izin yang tidak aktif. Warga juga mengaku merasa terintimidasi karena khawatir berhadapan dengan hukum jika menggarap lahan yang secara administratif sudah berizin tersebut.
Sejumlah sumber masyarakat menyebut kondisi izin yang tak kunjung berjalan namun tetap diperpanjang sebagai hal yang janggal. Mereka mempertanyakan mekanisme evaluasi dari pemerintah daerah terhadap izin-izin tersebut.
“Sudah hampir sepuluh tahun tidak ada aktivitas, tapi izinnya tetap diperpanjang. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Isu yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa lahan dengan luas ribuan hektare itu berpotensi diperjualbelikan dengan nilai tinggi kepada investor lain.
Kondisi ini membuat masyarakat yang sebelumnya menggantungkan hidup dari bercocok tanam menjadi terhambat. Lahan yang dahulu dapat dimanfaatkan kini seolah “terkunci” oleh izin yang tidak produktif.
Warga mengaku tidak berani menggarap lahan tersebut karena khawatir dilaporkan oleh pemegang izin. “Kami hanya bisa melihat, padahal itu dulu tempat kami mencari nafkah,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Berau, khususnya Bupati dan instansi terkait, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan bertindak tegas terhadap izin-izin yang tidak produktif.
Warga berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada wacana pencabutan izin, tetapi benar-benar merealisasikan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Selain itu, mereka juga mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi potensi “permainan ulang” oleh pihak yang sama dengan modus berbeda setelah izin dicabut.
Jika izin-izin tersebut dicabut, masyarakat berharap lahan dapat dikelola secara langsung oleh warga melalui koperasi desa atau kelompok tani, dengan pengawasan pemerintah kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).
Langkah ini dinilai sebagai solusi untuk mengembalikan fungsi lahan kepada masyarakat serta mendorong peningkatan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
(Liputan: Jurnalis DK).















