• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Nasional

Pelanggaran Ganda di Teluknaga: Tempat Biliar Tak Berizin Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

Admin by Admin
Juni 2, 2026
in Nasional
0
Pelanggaran Ganda di Teluknaga: Tempat Biliar Tak Berizin Diduga Dibekingi Oknum Wartawan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

‎Tangerang – Banten, Kasus operasional tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam akibat adanya dua pelanggaran serius yang berjalan beriringan:

‎Pelanggaran izin tata ruang oleh pemilik usaha dan dugaan pelanggaran hukum serta etik oleh oknum wartawan yang menjadi pembekingnya, dilansir dari Targetberita.co.id

‎1. Pelanggaran Aturan Bangunan (PBG) oleh Pemilik UsahaTempat hiburan biliar milik seorang warga berinisial A tersebut diketahui nekat beroperasi secara komersial meskipun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‎Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal terhadap regulasi daerah dan nasional.Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, pemilik bangunan yang mengabaikan PBG menghadapi konsekuensi hukum yang berat, meliputi:

‎Sanksi Administratif Bertingkat: Mulai dari peringatan tertulis, penghentian paksa operasional usaha, denda administratif, hingga eksekusi pembongkaran bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

‎Sanksi Pidana: Jika pelanggaran tata ruang ini terbukti merugikan kepentingan umum atau pihak lain, pemilik dapat dijerat hukuman penjara hingga 3 sampai 5 tahun, atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan.

‎2. Pelanggaran Etik dan Pidana oleh Oknum Wartawan Pembeking Pelanggaran izin tersebut kian parah karena diduga kuat melibatkan intervensi dari oknum wartawan berinisial R.

‎Dugaan ini muncul setelah redaksi Targetberita.co.id menayangkan kritik jurnalistik terkait usaha biliar ilegal tersebut.

‎Oknum R mengirimkan pesan singkat via WhatsApp ke redaksi Targetberita.co.id yang isinya mencoba mengalihkan opini dan melindungi pemilik biliar.

‎Tindakan oknum R ini memicu dua sanksi hukum dan profesi sekaligus:

‎Sanksi Pidana Pembantuan (KUHP):

‎Sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP, jika oknum terbukti mengawal, memfasilitasi, atau sengaja memberi sarana agar usaha ilegal tetap berjalan, ia dapat diseret ke ranah pidana sebagai pihak yang turut serta membantu kejahatan.

‎Jeratan UU Tipikor: Jika dalam proses pembekingan ini ditemukan adanya unsur suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan terhadap otoritas setempat, kasus ini dapat dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.

‎Sanksi Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ):

‎Penyalahgunaan profesi jurnalis untuk menjadi bemper atau calo perizinan usaha ilegal dinilai mencederai marwah pers nasional.

‎Pihak redaksi Targetberita.co.id telah mempertanyakan kredibilitas R, melalui pesan singkat whats app, namun tidak mendapat respons.

‎Kasus ini dapat dilaporkan ke Dewan Pers dengan rekomendasi pencabutan status wartawan dan pemecatan dari organisasi profesi.

‎Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait dan aparat penegak Perda Kabupaten Tangerang didesak untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pemilik biliar maupun oknum yang berada di belakangnya.(**)

Tim

‎

‎

‎

Post Views: 3
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

RESPONS CEPAT ATAS INFORMASI MASYARAKAT, POLRES BINJAI PERKETAT PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM UNTUK CEGAH PEREDARAN NARKOBA

Admin

Admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pelanggaran Ganda di Teluknaga: Tempat Biliar Tak Berizin Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

Pelanggaran Ganda di Teluknaga: Tempat Biliar Tak Berizin Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

Juni 2, 2026
RESPONS CEPAT ATAS INFORMASI MASYARAKAT, POLRES BINJAI PERKETAT PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM UNTUK CEGAH PEREDARAN NARKOBA

RESPONS CEPAT ATAS INFORMASI MASYARAKAT, POLRES BINJAI PERKETAT PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM UNTUK CEGAH PEREDARAN NARKOBA

Juni 2, 2026
Warga Tanah Merah Samarinda Utara Harapkan Pengecoran Jalan 1,5 Kilometer yang Bertahun-Tahun Belum Tersentuh Pembangunan

Warga Tanah Merah Samarinda Utara Harapkan Pengecoran Jalan 1,5 Kilometer yang Bertahun-Tahun Belum Tersentuh Pembangunan

Juni 2, 2026
Jamrah Dorong Budidaya Kakao di Muara Lesan, Wujudkan Ekonomi Masyarakat Berkelanjutan

Jamrah Dorong Budidaya Kakao di Muara Lesan, Wujudkan Ekonomi Masyarakat Berkelanjutan

Juni 2, 2026

Recent News

Pelanggaran Ganda di Teluknaga: Tempat Biliar Tak Berizin Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

Pelanggaran Ganda di Teluknaga: Tempat Biliar Tak Berizin Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

Juni 2, 2026
RESPONS CEPAT ATAS INFORMASI MASYARAKAT, POLRES BINJAI PERKETAT PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM UNTUK CEGAH PEREDARAN NARKOBA

RESPONS CEPAT ATAS INFORMASI MASYARAKAT, POLRES BINJAI PERKETAT PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM UNTUK CEGAH PEREDARAN NARKOBA

Juni 2, 2026
Warga Tanah Merah Samarinda Utara Harapkan Pengecoran Jalan 1,5 Kilometer yang Bertahun-Tahun Belum Tersentuh Pembangunan

Warga Tanah Merah Samarinda Utara Harapkan Pengecoran Jalan 1,5 Kilometer yang Bertahun-Tahun Belum Tersentuh Pembangunan

Juni 2, 2026
Jamrah Dorong Budidaya Kakao di Muara Lesan, Wujudkan Ekonomi Masyarakat Berkelanjutan

Jamrah Dorong Budidaya Kakao di Muara Lesan, Wujudkan Ekonomi Masyarakat Berkelanjutan

Juni 2, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Pelanggaran Ganda di Teluknaga: Tempat Biliar Tak Berizin Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

Pelanggaran Ganda di Teluknaga: Tempat Biliar Tak Berizin Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

Juni 2, 2026
RESPONS CEPAT ATAS INFORMASI MASYARAKAT, POLRES BINJAI PERKETAT PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM UNTUK CEGAH PEREDARAN NARKOBA

RESPONS CEPAT ATAS INFORMASI MASYARAKAT, POLRES BINJAI PERKETAT PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM UNTUK CEGAH PEREDARAN NARKOBA

Juni 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In