TANJUNG REDEB – DERAP KALIMANTAN
Mekanisme pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan di sejumlah dokter praktik di Kabupaten Berau dinilai semakin membingungkan. Peserta kini diwajibkan menggunakan aplikasi sistem tertentu sebelum mendapatkan layanan medis, kondisi yang dikhawatirkan justru menghambat hak peserta, terutama kalangan lanjut usia (lansia).
Keluhan tersebut disampaikan Ahmad, salah satu peserta BPJS Kesehatan, kepada Derap Kalimantan, Kamis, (18/12/225).
Ia mengungkapkan bahwa selama ini pelayanan berobat di dokter praktik berjalan lancar tanpa kendala. Peserta cukup membawa kartu kontrol dan langsung mendapatkan pelayanan medis.
“Dulu berobat ke dokter praktik cepat dan mudah, cukup bawa kartu kontrol saja. Tapi sekarang tiba-tiba pihak admin dokter praktik memberi peringatan bahwa ke depan harus melalui aplikasi sistem. Kalau tidak, pelayanan bisa terhambat,” ujar Ahmad.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh petugas administrasi di salah satu dokter praktik yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo, Tanjung Redeb. Informasi itu sontak menimbulkan kebingungan di kalangan peserta BPJS, khususnya para pensiunan dan lansia.
Menurut Ahmad, mayoritas peserta BPJS Kesehatan adalah masyarakat lanjut usia yang tidak familiar dengan teknologi digital. Bahkan sebagian besar tidak memiliki atau tidak mampu mengoperasikan telepon pintar (HP), sehingga kewajiban menggunakan aplikasi menjadi beban tambahan.
“Peserta BPJS itu rata-rata lansia. Mereka tidak semua paham teknologi, apalagi harus pakai aplikasi. Ini justru menyulitkan,” tambahnya.
Sejumlah pensiunan lainnya juga menyuarakan keluhan serupa. Mereka menilai, di tengah kemajuan teknologi yang seharusnya mempermudah layanan publik, sistem pelayanan BPJS justru terasa semakin rumit.
“Sekarang beli bakso saja bisa pakai QRIS, tapi BPJS yang punya jutaan peserta dan manajemen besar malah menambah kerumitan. Padahal iuran kami dipotong rutin setiap bulan,” ujar salah seorang pensiunan.
Para peserta berharap BPJS Kesehatan, baik di tingkat pusat maupun daerah, segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Mereka juga meminta agar organisasi Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) dapat turut memberikan masukan kepada BPJS Kesehatan guna mencari solusi pelayanan yang lebih sederhana dan ramah bagi peserta lansia.
“Yang kami harapkan sederhana, hak kami sebagai peserta BPJS bisa terpenuhi. Jangan sampai karena sistem yang rumit, kami justru tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPJS Kesehatan terkait penerapan sistem aplikasi di dokter praktik tersebut.**
Tim DK.















