Pada Selasa, 7 April 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka berinisial ST atas dugaan kegiatan penambangan ilegal yang tetap berlangsung meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut sejak tahun 2017.
Satgas PKH sebelumnya juga telah memberikan kesempatan kepada PT AKT untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut tidak diselesaikan. Oleh karena itu, Satgas PKH menindaklanjuti pelanggaran tersebut melalui mekanisme penegakan hukum oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan tidak hanya menetapkan tersangka ST, tetapi juga mengungkap keterkaitan dengan dua entitas lain, yaitu PT MCM dan PT AC. Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, telah dilakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian yang sangat signifikan, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair. Selain itu, disangkakan pula Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan subsidair.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi serta melakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor. Selain itu, dilakukan pula penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama tersangka ST, keluarga, serta pihak-pihak yang terafiliasi, sebagai langkah strategis dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Peninjauan lokasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, bersama jajaran pelaksana dan anggota Satgas PKH.
Tim Derap Kalimantan.















