Jakarta, 7 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan pemeriksaan ahli dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) jilid kedua yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Sidang tersebut menghadirkan delapan orang terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Fahmy Radhi, yang memaparkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan minyak mentah. Ia menjelaskan bahwa para terdakwa lebih banyak menggunakan kontrak spot, yang secara ekonomi dinilai menghasilkan biaya lebih tinggi dibandingkan kontrak jangka panjang (term).
Menurutnya, praktik tersebut tidak sejalan dengan Tata Kerja Organisasi (TKO) internal Pertamina, yang seharusnya mengutamakan penggunaan kontrak term dalam kegiatan impor minyak mentah.
JPU Andi Setyawan mengungkapkan bahwa fakta persidangan menunjukkan penggunaan kontrak spot mencapai lebih dari 80 persen dari total pengadaan. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor utama terjadinya pembengkakan biaya.
Selain itu, tingginya harga juga dipengaruhi oleh adanya penambahan komponen Pertamina Market Differential (PMD) dalam penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) market.
“Selisih harga tersebut dikategorikan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara dalam tata kelola perusahaan ini,” ujar Andi Setyawan dalam persidangan.
Pembuktian perkara juga diperkuat melalui keterangan ahli digital forensik dari AMC, Irwan Hariyanto. Ia mengungkapkan telah berhasil mengakuisisi data dari perangkat elektronik milik para terdakwa, termasuk telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bukti berupa riwayat percakapan antara terdakwa Martin Haendra Nata dengan sejumlah pihak di internal Pertamina. Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan perusahaan Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), baik dalam pengadaan impor produk kilang maupun minyak mentah.
Secara keseluruhan, JPU menilai keterangan kedua ahli tersebut semakin memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa dalam perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Jurnalis: Marihot















