Berau, Kalimantan Timur — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Berau kian meresahkan. Produk tanpa pita cukai sah seperti merek King Garet, Plus Bold, Done, Trek, Gudang Djati, dan Cesa Bold ditemukan dijual bebas di berbagai warung kelontong dan toko grosir, terutama di kawasan Pasar Adji Dilayas dan sekitarnya. Penjualan masif ini menimbulkan kecurigaan adanya jaringan distribusi terorganisir yang lolos dari pengawasan aparat penegak hukum dan Bea Cukai.(18/6).
Warga Berau melaporkan bahwa rokok King Garet diduga mengandung zat aneh yang memberikan efek melayang saat dihisap. “Pikiran seperti melayang-layang, beda rasanya dengan rokok biasa,” ujar salah satu warga yang juga pelanggan tetap merek tersebut. Fenomena ini menambah kekhawatiran publik, mengingat rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan kualitas dan keamanan yang sesuai standar nasional.
Dari hasil penelusuran tim Derap Kalimantan, peredaran rokok ilegal ini disinyalir bersumber dari gudang yang diduga berada di sekitar Jalan Ketapang, Kelurahan Tanjung Redeb. Namun, hingga kini lokasi pasti gudang penyimpanan belum ditemukan. Warga menyebutkan adanya indikasi kuat bahwa pelaku bisnis ilegal ini mendapat perlindungan dari oknum aparat, sehingga kebal terhadap penindakan hukum.
Aktivitas peredaran rokok ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54, disebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai atau dengan pita palsu, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dikenai denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, Pasal 55 UU Cukai menyebutkan bahwa pemalsuan pita cukai atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum juga dapat dikenai sanksi pidana berat. Hal ini menunjukkan bahwa praktik distribusi dan konsumsi rokok ilegal merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang merugikan negara secara langsung.
Menurut pengakuan sumber internal yang enggan disebutkan namanya, rokok ilegal ini masuk ke Berau melalui jalur darat dari Samarinda. Minimnya pengawasan di jalur distribusi serta lemahnya tindakan aparat menjadi celah utama dalam meluasnya peredaran. “Seolah ada pembiaran,” ujar seorang narasumber yang mengetahui alur distribusi ilegal tersebut.
Warga mempertanyakan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian setempat yang dinilai tumpul dalam menjalankan tugas pengawasan. “Kami masyarakat hanya bisa melapor, tapi kalau tidak ditindak, lalu buat apa ada penegak hukum?” ujar seorang warga dengan nada kecewa. Menurut mereka, ketidakjelasan sikap aparat hanya memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.
Rokok ilegal bukan hanya menciptakan kerugian ekonomi negara, namun juga membahayakan kesehatan masyarakat. Tanpa standar produksi yang jelas, tidak ada jaminan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi. Terlebih lagi, efek yang dirasakan konsumen seperti “pikiran melayang” Diduga adanya campuran zat aneh.
Masyarakat Berau kini mendesak Kapolda Kalimantan Timur dan jajaran penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh. Transparansi informasi juga diperlukan agar tidak timbul spekulasi liar dan rasa ketidakpercayaan terhadap institusi negara yang bertugas melindungi rakyat.
Penegakan hukum tegas dan terukur harus menjadi prioritas. Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya terus merugikan keuangan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan krisis kepercayaan publik dan potensi bahaya serius bagi kesehatan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari oknumn pengusaha tersebut. *****
Tim DK – RED.















