Bulungan, Kalimantan Utara –
Maraknya aktivitas jual beli lahan di kawasan pesisir Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menuai sorotan serius dari pewaris adat Kesultanan Tidung. Lahan yang dipersoalkan diduga merupakan tanah ulayat masyarakat adat Tidung yang keberadaannya memiliki nilai sejarah dan hukum adat, namun diduga telah diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada investor.
Kawasan Tanah Kuning sendiri merupakan pusat pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI), sebuah mega-proyek nasional berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digadang-gadang menjadi kawasan industri hijau terbesar di dunia. Proyek ini berfokus pada industri baterai kendaraan listrik, petrokimia, dan aluminium, dengan dukungan energi terbarukan dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), serta nilai investasi yang mencapai triliunan rupiah.
Namun di balik ambisi besar pembangunan tersebut, muncul persoalan krusial terkait hak masyarakat adat, khususnya dalam proses pembebasan dan penguasaan lahan.
Ujang Syamsudin, yang mewakili keluarga besar adat Tidung di Tanjung Selor, menegaskan bahwa keberadaan tanah ulayat di kawasan pesisir Tanah Kuning adalah bukti sejarah yang tidak boleh diabaikan. Ia menyatakan, masyarakat adat Tidung sama sekali tidak menolak investasi, bahkan merasa bangga daerahnya menjadi tujuan pembangunan nasional.
“Kami tidak alergi terhadap investasi. Kami bangga daerah kami dibangun. Tetapi perusahaan dan pemerintah harus menghargai hak-hak ulayat kami sebagai masyarakat adat,” tegas Ujang.
Sejumlah sumber di Kalimantan Utara menyebutkan, lahan ulayat yang berada persis di bibir pantai Desa Tanah Kuning diduga telah diperjualbelikan oleh oknum tokoh masyarakat kepada investor melalui PT ISI, dengan nilai ganti rugi yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.
Ironisnya, lahan tersebut dikabarkan telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, berdasarkan data yang dihimpun, kawasan itu sebelumnya termasuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit, namun tidak dapat dimanfaatkan karena merupakan hamparan rawa.
Perubahan status lahan dari wilayah ulayat menjadi SHM inilah yang memunculkan dugaan kuat adanya praktik manipulasi administrasi pertanahan, yang berpotensi melanggar hukum dan mengabaikan hak masyarakat adat.
Menanggapi informasi tersebut, Ujang Syamsudin mengaku telah mendengar kabar terkait dugaan jual beli lahan ulayat itu. Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini secara serius apabila telah mengantongi data yang akurat.
“Jika data sudah lengkap, kami akan turun langsung ke lapangan, termasuk meminta kejelasan dari Camat dan Kepala Desa Tanah Kuning terkait dasar hukum jual beli lahan tersebut,” ujarnya.
Pemerintah Dinilai Tertutup dan Abaikan Pelayanan Publik
Lebih jauh, pihak pewaris adat Tidung mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah daerah. Selama ini, mereka mengaku telah berulang kali mencoba melakukan komunikasi secara resmi melalui surat, baik kepada Camat Tanjung Palas Timur maupun Bupati Bulungan, guna meminta silaturahmi dan klarifikasi.
Namun, upaya tersebut disebut tidak pernah mendapat respons.
“Sikap menutup diri pemerintah seperti ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik. Kami hanya meminta ruang dialog yang adil dan bermartabat,” kata Ujang.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan konflik agraria yang kerap muncul di tengah pembangunan proyek strategis nasional. Di satu sisi negara mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain, hak-hak masyarakat adat berpotensi terpinggirkan jika tidak dilindungi secara serius dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah kecamatan, pemerintah desa, maupun perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan jual beli lahan ulayat tersebut.
Tim DK.















