• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

PN Dataran Hunimoa Selesaikan Kasus Perkelahian dengan Terapkan Keadilan Restorative

Admin by Admin
Maret 22, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
PN Dataran Hunimoa Selesaikan Kasus Perkelahian dengan Terapkan Keadilan Restorative
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Derap Kalimantan. Com | PN Dataran Hunimoa | Jum’at,21 Maret 2025 | Pemidanaan/penghukuman yang merupakan pembalasan tidak menjadi solusi untuk penyelesaian permasalahan di masyarakat, karena pembalasan justru akan menyisakan dendam dan keributan lanjutan.

Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa dengan susunan Majelis Hakim Sudirman,S.H. sebagai Ketua Majelis dan Andi Komara,S.H. serta Heri Setiawan,S.H. sebagai anggota majelis, telah menyelesaikan perkara penganiayaan melalui keadilan restoratif pada Senin, 17 Maret 2025.

Penyelesaian perkara tersebut, berdasarkan Perma 1 Tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Sebelumnya, penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu, dengan Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan yang kemudian pada pemeriksaan persidangan.

Terdakwa menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa pada tahapan pemeriksaan di kepolisian dan di kejaksaan, tidak dilakukan upaya penyelesaian perkara melalui restoratif justice.

Mengetahui hal tersebut, Majelis Hakim menjelaskan kepada Terdakwa dan kepada korban, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif juga dapat dilaksanakan pada tahapan persidangan, karena dalam perkembangan sistem pemidanaan tidak hanya bertumpu pada penghukuman terhadap Terdakwa saja.

Melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Penjelasan dari Majelis Hakim mengenai penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, dapat menyadarkan serta mengetuk hati Terdakwa dan korban.

Upaya Majelis Hakim dalam memediasikan korban dan Terdakwa dengan menerapkan prinsip-prinsip restorative jusctice pada akhirnya membuahkan hasil. Korban mau memaafkan Terdakwa tanpa adanya syarat untuk mengganti kerugian.

Melihat korban yang berbesar hati memaafkan Terdakwa tanpa syarat, akhirnya Terdakwa pun memberikan santunan kepada Korbannya sesuai kemampuan yaitu sebesar Rp2 juta.

Terdakwa sangat bersyukur, karena walaupun terhadap dirinya tidak diupayakan perdamaian oleh kepolisian dan kejaksaan, ternyata justru hakim di persidangan dapat menyelesaikan masalah dengan mengedepankan pemulihan dan bukan pembalasan.

Adapun pemulihan yang dimaksud bukan hanya terbatas pada pemulihan luka sebagai akibat dari suatu perbuatan, namun lebih pada pemulihan keadaan dan juga pemulihan hubungan di lingkungan masyarakat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Angghara Pramudya,S.H.,M.H. menerangkan, angka kasus penganiayaan di wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, menjadi salah satu kasus yang cukup tinggi, Hal ini disebabkan karena adat dan kebiasaan beberapa golongan masyarakat yang masih memilih menyelesaikan masalah dengan kekerasan.

Pada dasarnya masyarakat dusun maupun perkampungan di daerah ini sangatlah kompak dan memiliki rasa kekeluargaan yang erat, Namun, kekompakan dan rasa kekeluargaan yang kuat tersebut, sering kali mengakibatkan kasus perkelahian yang awal mulanya dilakukan perorangan berlanjut pecah menjadi keributan antarkampung.

Berkaca dari beberapa kejadian tersebut, pemidanaan/penghukuman yang merupakan pembalasan tidak menjadi solusi untuk penyelesaian permasalahan di masyarakat, karena pembalasan justru akan menyisakan dendam dan keributan lanjutan.

Oleh karena itu, penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini dapat benar-benar menjadi suatu solusi yang mampu menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan memulihkan kembali hubungan baik diantara Terdakwa, korban dan masyarakat. Sekaligus menghindarkan pelaku dari pemenjaraan yang hanya menekankan pada pembalasan.

Selain itu, pada persidangan hakim juga dapat melibatkan keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, guru, serta atasan atau pimpinan.

Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice pada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa ini ternyata bukan kali pertama.

Sebelumnya, perkara pencurian susu dan kopi diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, begitu pula sebelum lahirnya Perma 1 Tahun 2024, konsep dan semangat keadilan restorative ini telah diterapkan melalui putusan pidana percobaan terhadap perkara penghinaan pada 2022.

Semangat menerapkan keadilan restoratif yang telah dilakukan oleh hakim-Hakim PN Dataran Hunimoa ini, semoga dapat menginspirasi hakim lain dalam penyelesaian perkara dengan mengutamakan pendekatan restorative justice.(**)

Jurnalis:Marihot

Post Views: 155
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Badan Pemulihan Aset Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Terpidana Benny Tjokrosaputro

Next Post

Polresta Samarinda Berhasil Tangkap Penyalahgunaan Narkoba dan Barang Bukti 5,1 Kilogram

Admin

Admin

Next Post
Polresta Samarinda Berhasil Tangkap Penyalahgunaan Narkoba dan Barang Bukti 5,1 Kilogram

Polresta Samarinda Berhasil Tangkap Penyalahgunaan Narkoba dan Barang Bukti 5,1 Kilogram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026
Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

April 16, 2026
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

April 16, 2026
Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

April 16, 2026

Recent News

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026
Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

April 16, 2026
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

April 16, 2026
Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026
Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In