DerapKalimantan. Com – Sesuai rilis Bank Indonesia, posisi cadangan devisa Indonesia akhir Maret 2025 sebesar USD 157,1 milyar, meningkat dibandingkan posisi akhir Februari 2025 yang tercatat USD 154,5 milyar. Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut antara lain bersumber dari penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, ditengah kebijakan stabilitas nilai tukar rupiah sebagai respon Bank Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian pasar keuangan global yang tetap tinggi.
Sebagai upaya mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara, pemerintah bersama stakeholders telah melakukan beberapa penyesuaian pengaturan, diantaranya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, selanjutnya diikuti dengan penerbitan Peraturan Bank Indoensia No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Demikian pula penerbitan KeputusanMenteri Keuangan No : 2/KM.4/2025 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam Dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Terkait hal tersebut, guna memastikan cadangan devisa tetap tinggi, maka Pokja Devisa Hasil Ekspor Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang di ketuai Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan maupun Kementerian/Lembaga lain yang tergabung dalam Pokja Devisa Hasil Ekspor pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 di Hotel Tentrem Yogyakarta melakukan kegiatan Sosialisasi Devisa Hasil ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) untuk mendukung optimalisasi penerimaan devisa negara, dengan mengundang para pelaku usaha dibidang ekspor dan impor sekitar 100 (serratus) orang dengan tujuan untuk mengatasi kebocoran penerimaan negara dan perbaikan tata kelola, sehingga penerimaan devisa hasil ekspor bisa maksimal.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narsumber diantaranya : Teddy Pirngadi (Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia, Safari Kasiyanto (Advisor Departemen Hukum Bank Indonesia), Supriyanto (Kabag Sunproglapnil pada Setjamintel Kejagung selaku Tim Sekretariat Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara), M. Wahyu Widianto (Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu), dan narasumber lainnya. Dalam kesempatan tersebut Supriyanto menyampaikan materi : Peran Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Dalam Meningkatkan Penerimaan Devisa Negara, serta Penegakan Hukum Pasal 11A Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha di bidang ekspor maupun impor maupun stakeholders terakit dalam mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara melalui peran Desk Koordinasi Peningkatan Peneriman Devisa Negara.(**)
Jurnalis: Marihot