Kab.Berau | Pada hari Sabtu (2/11/2024), Rencana penutupan lahan seluas 1.290 hektare yang berlokasi di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur sah milik Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) yang diekploitasi PT Berau Coal (BC) benar-benar akan dilakukan olah para petani. Rencananya hal itu akan dilaksanakan, Pada hari Minggu, tanggal 3 November 2024, dilakukan besok.
Walaupun sempat terjadi adu argumen antara ketua beserta anggota Poktan UBM serta Team Kuasa Hukum, Namun mereka tetap melakukan pemasangan spanduk di area lahan sengketa, Rabu, (30/10/24) yang lalu.
“Memang ada upaya menghalang-halangi pemasangan spanduk dari security tapi kami yakin bahwa kami berjalan diatas peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Badrul Ain Sanusi Al Afif.,S.H.,M.H sebagai Leader dari Tim Kuasa Hukum Basa Law Firm yang bermarkas di kota Banjarbaru Kalimantan Selatan.
Padahal, Security PT Berau Coal tidak mempunyai hak untuk melarang masyarakat/Poktan UBM untuk memasang sepanduk diatas lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka dan perlu diketahui bahwa saat ini lokasi yang disengketakan sedang dalam proses persidangan artinya proses hukum sedang berjalan jadi siapapun termasuk oknum aparat yang berusaha menghalang-halangi dan atau melakukan pembubaran paksa kepada masyarakat untuk melakukan aksi damai dari Poktan UBM.
“Terlebih melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan serta memperjuangkan hak nya, maka kami sebagai kuasa hukum siap untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut termasuk melakukan pelaporan kepada Komisi Hukum DPR RI, KOMPOLNAS, PROPAM MABES POLRI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bahkan sampai kepada Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.
M. Hafidz Halim dan Yudi Tubagus Naharuddin yang juga anggota Tim Basa Law Firm menambahkan, meski ada upaya menghalang-halangi pemasangan sepanduk tersebut dari pihak Security PT Berau Coal, ia sebagai tim dari Kuasa Hukum Poktan UBM menjelaskan, bahwa masyarakat sudah mematuhi peraturan perundang-undangan, dan perkara sudah berproses di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Sehingga tidak dibenarkan adanya aktivitas dilahan yang sedang bersengketa.
“Kami meminta PT Berau Coal agar menghormati proses hukum, Pihak Perusahaan PT. BC tidak mempunyai hak untuk melarang kami memasang sepanduk diatas tanah kami sendiri,” jelasnya.
Jika pihaknya dianggap melanggar peraturan tambahnya, ia mempersilahkan PT Berau Coal untuk melaporkan aktivitas pemasangan spanduk dan atau aksi damai yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2024 mendatang kepada aparat kepolisian jika memang ada unsur pidana dan atau pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat Poktan UBM.
“Seharusnya PT Berau Coal malu dengan masyarakat jika tidak menghormati atau mentaati proses hukum.”
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Berau Coal. (**).(Tim).