DERAP KALIMANTAN. COM | KALTIM, 16 Mei 2026 – Polda Kalimantan Timur menegaskan garis keras: tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian. Komitmen ini ditegaskan dalam keterangan resmi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., di Polresta Samarinda.
Kasus ini terungkap dari koordinasi intensif antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai terkait pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Aparat bergerak cepat, melakukan penyelidikan terarah di Tenggarong dan Balikpapan.
Pada 30 April 2025 pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria saat mengambil paket di Tenggarong. Fakta awal langsung mengarah pada keterlibatan oknum anggota Polri berinisial YBK sebagai pihak yang memerintahkan pengambilan.
Pengembangan perkara membuka fakta yang lebih serius. Di Balikpapan, ditemukan 20 cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC). Hasil uji laboratorium forensik menegaskan: cairan tersebut positif narkotika.
Penyidikan tidak berhenti pada satu temuan. YBK diduga telah menjalankan pola berulang dengan sedikitnya lima kali pengiriman paket, total sekitar 100 cartridge. Indikasi kuat menunjukkan adanya tindakan sistematis, bukan insidental.
Pada 1 Mei 2025 dini hari, tim gabungan Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Kaltim langsung mengamankan YBK. Melalui gelar perkara yang melibatkan fungsi pengawasan internal, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Tanpa celah, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—pasal dengan ancaman hukuman berat. Di saat yang sama, proses etik berjalan paralel, dengan sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dirresnarkoba menegaskan, langkah ini adalah bentuk nyata pembersihan internal dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
“Ini peringatan keras. Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika—siapa pun dia, termasuk anggota Polri,” tegasnya.
Kabid Propam menambahkan, proses kode etik akan dijalankan secara tegas, profesional, dan transparan hingga tuntas.
Polda Kaltim memastikan penanganan perkara berlangsung akuntabel serta terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk percepatan proses hukum.
Lebih jauh, masyarakat diminta waspada terhadap modus baru peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang kini kian marak. Kandungan zat berbahaya di dalamnya telah dikategorikan sebagai narkotika sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan.
Pesan Polda Kaltim jelas: penegakan hukum tidak mengenal kompromi. Siapa pun yang terlibat, akan ditindak tegas hingga ke akar.
Jurnalis: Hmd.
Penerbit: Marihot.















