TANA PASER – Derap Kalimantan. Com | Polres Paser melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang bertempat di Ruang Riksa Sat Resnarkoba. Kegiatan ini dilakukan pada jam yang berbeda, dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu milik dua tersangka berbeda. Senin (8/7/2024).
Barang bukti pertama yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu milik tersangka berinisial SF alias Ipan, berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,32 gram. Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh tersangka serta pihak berwenang lainnya.
Barang bukti kedua yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu milik tersangka berinisial DI alias Dodi, berupa enam paket sabu dengan berat bruto 5,16 gram. Proses pemusnahan juga dilakukan dengan kehadiran tersangka dan saksi-saksi dari pihak berwenang.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh AKP H. Kamin (Kasi Humas), Widya Valent Asnawi, S.H. (Jaksa Penuntut Umum), KBO Narkoba Ipda Sawi, dan Bripka Rudi (Provos). Semua pihak yang hadir turut menyaksikan jalannya proses pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH mengatakan bahwa, Proses pemusnahan dilakukan dengan transparan. Barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dahulu diuji oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk memastikan keasliannya. Setelah pengujian selesai, barang bukti dimasukkan ke dalam toples plastik transparan berwarna putih yang berisi air, kemudian diaduk hingga larut dengan air. Selanjutnya, cairan tersebut dibuang ke dalam lubang closet atau septik tank hingga habis,”terang Kasat Resnarkoba.
“Diharapkan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Polres Paser terus berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutupnya(RED/HD).
@Red