JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus promosi judi online yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial, memicu utang, hingga merusak keharmonisan keluarga.
Imbauan tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolri, khususnya upaya pemberantasan judi daring dan penipuan digital melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Kesadaran dan keterlibatan aktif masyarakat juga diperlukan untuk mencegah penyebaran perjudian digital.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026), Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi judi online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Menurutnya, promosi perjudian kerap muncul melalui media sosial, komentar spam, pesan pribadi, hingga tautan yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian. Konten tersebut sering menampilkan kemenangan atau keuntungan tertentu untuk membangun persepsi bahwa judi online merupakan cara mudah memperoleh penghasilan.
Padahal, kemenangan sesaat bukan jaminan keuntungan berkelanjutan. Sebaliknya, keinginan untuk mengembalikan uang yang telah hilang akibat kekalahan justru dapat mendorong seseorang terus berjudi dan mengalami kerugian yang semakin besar.
“Jangan sampai keinginan mendapatkan keuntungan dengan cepat justru membuat masyarakat mengabaikan risiko kerugian yang lebih besar,” tegas Trunoyudo.
Ia mengajak masyarakat untuk bersikap kritis terhadap promosi perjudian, tidak mempertaruhkan uang kebutuhan pokok, serta tidak ikut menyebarluaskan tautan maupun konten yang mempromosikan judi online.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengakses situs perjudian, melakukan deposit untuk berjudi, atau menyerahkan data pribadi dan informasi keuangan kepada pihak yang menawarkan aktivitas tersebut.
KELUARGA DIMINTA TINGKATKAN PENGAWASAN
Selain meningkatkan kewaspadaan individu, orang tua diimbau mendampingi anak dalam menggunakan internet dan membangun komunikasi terbuka mengenai bahaya perjudian digital.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah anak-anak dan remaja terpapar konten perjudian yang beredar di ruang digital.
Masyarakat yang menemukan konten atau aktivitas yang diduga berkaitan dengan judi online juga diimbau melaporkannya melalui kanal resmi yang berwenang, tanpa ikut menyebarkan materi promosi perjudian tersebut.
Sementara itu, apabila terdapat anggota keluarga yang mulai kesulitan menghentikan kebiasaan berjudi, pendekatan melalui komunikasi terbuka dan dukungan tanpa menghakimi dapat menjadi langkah awal untuk membantu mencegah dampak yang lebih serius.
Trunoyudo menegaskan, upaya pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Penindakan terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan edukasi publik agar masyarakat semakin memahami risiko perjudian digital.
“Pemberantasan judi online membutuhkan peran bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi penyebaran perjudian daring, berani melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta saling mengingatkan mengenai risikonya,” pungkasnya.
Polri berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan perjudian daring sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab. (DEGE)















