Samarinda, Insiden ponton kapal pengangkut batu bara yang menabrak Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Samarinda, kembali membuka perdebatan lama tentang lemahnya pengawasan lalu lintas sungai di Kalimantan Timur.
Kali ini, sorotan datang dari Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Banjar Borneo Kota Samarinda yang menilai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda gagal menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Ketua DPW Laskar Banjar Borneo Kota Samarinda, Heri Sahrijal, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan indikasi masalah struktural dalam tata kelola pelayanan publik dan keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam.
Ia menyebut, pembiaran lalu lintas ponton batu bara di jalur sungai yang padat dan strategis itu berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Negara punya kewajiban menjamin keselamatan publik. Ketika ponton bisa melintas tanpa pengawasan ketat hingga menabrak jembatan, ini patut dipertanyakan,” kata Heri.
Selain itu, Heri menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mewajibkan negara melalui otoritas pelabuhan memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Menurut dia, insiden tersebut menunjukkan lemahnya kontrol terhadap ukuran, muatan, serta pengaturan lalu lintas kapal di Sungai Mahakam jalur sungai terpenting di Kalimantan Timur.
Laporan atas kejadian ini telah diterima oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur. Ombudsman menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui serangkaian tahapan, mulai dari klarifikasi awal, pemeriksaan dokumen, hingga pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk KSOP Samarinda.
Proses pemeriksaan ini dinilai krusial untuk mengungkap apakah pengawasan alur pelayaran Sungai Mahakam selama ini dijalankan secara profesional dan sesuai regulasi, atau justru menyimpan praktik kelalaian yang bersifat sistemik. Jika terbukti terjadi maladministrasi, Ombudsman berwenang merekomendasikan tindakan korektif hingga sanksi administratif.
Kasus tabrakan ponton batu bara dengan Jembatan Mahulu menjadi cermin serius bagi tata kelola pelayaran di Kalimantan Timur. Di tengah masifnya aktivitas angkutan batu bara, publik kini menanti sikap KSOP Samarinda: apakah mampu membuktikan klaim kepatuhan terhadap regulasi, atau justru laporan ini mengonfirmasi kegagalan negara dalam melindungi keselamatan di jalur sungai utama Pulau Borneo.**
Tim.















