• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

PRIANTO KECAM KERAS Camat Lahei & PT NPR: Rapat 10 Agustus Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!

Admin by Admin
Agustus 15, 2026
in Daerah
0
PRIANTO KECAM KERAS Camat Lahei & PT NPR: Rapat 10 Agustus Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Derapkalimantan.com – MUARA TEWEH – 15 Agustus 2026 — Prianto Bin Samsuri, pemilik lahan yang sedang memperjuangkan haknya hingga ke Mahkamah Agung RI, mengecam keras pelaksanaan rapat pemberian tali asih PPKH 281 PT Nusa Persada Resources (PT NPR) yang digelar Pemerintah Kecamatan Lahei pada Senin, 10 Agustus 2026. Rapat dengan Undangan Nomor 005/178/Kec.Lahei/2026 itu dinilai melanggar arahan resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara serta mengandung cacat hukum yang nyata.

Arahan Resmi Sekda Diabaikan Secara Terang-Terangan
Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 500/97/Ek.SDA tertanggal 14 Juli 2026 telah menetapkan aturan tegas: lahan yang tumpang tindih atau masih sengketa wajib ditangguhkan pencairannya hingga status hukum jelas. Wajib dilakukan verifikasi lapangan terbuka, musyawarah bersama pihak bersengketa, serta kelengkapan dokumen sebagai syarat mutlak pembayaran.

Namun arahan resmi itu tidak dipatuhi. Rapat justru memaksakan kesepakatan tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut.

Pemilik Lahan Tidak Diundang — Organisasi PKBM Dijadikan Wakil Palsu
Prianto menyoroti daftar undangan yang sangat janggal: pemilik lahan dan pengelola kebun yang sah sama sekali tidak diundang. Sebaliknya, justru organisasi PKBM (Persatuan Karendan Bersatu Membangun) yang dijadikan perwakilan pemilik lahan – padahal organisasi itu bukan pemilik lahan maupun kebun kelola di wilayah konsesi PT NPR.

“Saya kecam keras! Saya adalah putra asli Desa Karendan. Saya sangat mengetahui siapa saja warga yang memiliki kebun kelola dan ladang berpindah tradisional di wilayah tersebut. PKBM tidak mewakili hak kami sama sekali,” tegas Prianto.

Selama tahun 2017–2024, Prianto bersama masyarakat hukum adat Desa Karendan, Suku Dayak Dusun Malang, telah melakukan ladang berpindah secara tradisional di wilayah konsesi tersebut. Hak-hak masyarakat adat itu justru diabaikan sepenuhnya dalam rapat.

Dasar Putusan Pengadilan Dinilai Keliru – Cacat Hukum!
Poin paling krusial: rapat menyatakan kesepakatan mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Padahal, yang sedang diperjuangkan Prianto di pengadilan adalah lahan seluas 140 hektare, sedangkan wilayah yang dibahas dalam rapat adalah PPKH 281 seluas 388,67 hektare. Luasan dan objek berbeda!

Lahan 140 hektare itu kini masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung RI – masih ada upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali yang sedang ditempuh. Artinya, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, notulen rapat tanggal 10 Agustus 2026 yang mengacu pada putusan pengadilan tersebut untuk wilayah yang berbeda, saya nyatakan CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM,” tegas Prianto dengan tegas.

Kesimpulan & Sikap, Rapat tersebut terbukti:

PERTAMA  Bertentangan dengan Surat Sekda No.500/97/Ek.SDA – yang meminta lahan sengketa ditangguhkan, bukan diputuskan sepihak.

KEDUA Menggunakan dasar putusan yang tidak relevan – luasan dan objek berbeda, belum berkekuatan hukum tetap.

KETIGA – Mengabaikan pemilik sah, justru memberi kedudukan kepada pihak yang tidak berhak.

KEEMPAT –  Melampaui kewenangan – memutus hal yang masih diperiksa Mahkamah Agung

Prianto menegaskan tidak akan mengakui hasil rapat tersebut dan akan terus menempuh segala upaya hukum demi menegakkan hak dirinya serta masyarakat hukum adat Desa Karendan yang telah dirampas tanpa dasar hukum yang sah.

(TIM-RED)

Post Views: 66
Previous Post

MA minta masyarakat untuk memastikan setiap informasi mengenai seleksi CASN berasal dari kanal resmi pemerintah

Next Post

Bersatu dalam Adat, Bersatu untuk Bangsa, Pengukuhan Pengurus DAD DKI Jakarta Periode 2026–2031 Resmi Digelar

Admin

Admin

Next Post
Bersatu dalam Adat, Bersatu untuk Bangsa, Pengukuhan Pengurus DAD DKI Jakarta Periode 2026–2031 Resmi Digelar

Bersatu dalam Adat, Bersatu untuk Bangsa, Pengukuhan Pengurus DAD DKI Jakarta Periode 2026–2031 Resmi Digelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026
Bangun Kantor Permanen dan Serahkan Ambulans, Legislator Gerindra Endipat Wijaya Ingin Hadirkan Rumah Rakyat di Karimun

Bangun Kantor Permanen dan Serahkan Ambulans, Legislator Gerindra Endipat Wijaya Ingin Hadirkan Rumah Rakyat di Karimun

November 3, 2026
Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026
Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

November 2, 2026

Recent News

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026
Bangun Kantor Permanen dan Serahkan Ambulans, Legislator Gerindra Endipat Wijaya Ingin Hadirkan Rumah Rakyat di Karimun

Bangun Kantor Permanen dan Serahkan Ambulans, Legislator Gerindra Endipat Wijaya Ingin Hadirkan Rumah Rakyat di Karimun

November 3, 2026
Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 2, 2026
Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Polsek Pangkalan Susu Gencarkan Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

November 2, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026
Bangun Kantor Permanen dan Serahkan Ambulans, Legislator Gerindra Endipat Wijaya Ingin Hadirkan Rumah Rakyat di Karimun

Bangun Kantor Permanen dan Serahkan Ambulans, Legislator Gerindra Endipat Wijaya Ingin Hadirkan Rumah Rakyat di Karimun

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In