• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Prof. Binsar Gultom Desak Pembentukan UU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

Admin by Admin
Maret 5, 2025
in Kejaksaan RI
0
Prof. Binsar Gultom Desak Pembentukan UU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta, DerapKalimantan.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum membentuk peraturan terkait tata cara pelaksanaan pidana mati, meskipun hal tersebut telah diamanatkan secara eksplisit dalam Pasal 102 KUHP.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Prof. Binsar Gultom, menyoroti pentingnya regulasi tersebut guna mempermudah aparat penegak hukum—termasuk kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hakim—dalam mengeksekusi pidana mati sebagaimana diatur dalam Pasal 100 hingga Pasal 101 KUHP.

“Tanpa aturan yang jelas mengenai mekanisme dan tata cara pelaksanaan pidana mati, aparat penegak hukum akan mengalami kesulitan dalam menjalankan eksekusi,” ujar Prof. Binsar Gultom dalam perbincangannya dengan awak media, Rabu (5/3/2025).

Ia juga menyoroti Pasal 100 Ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun, dengan mempertimbangkan adanya penyesalan serta harapan terpidana untuk memperbaiki diri. Menurutnya, ketentuan ini menimbulkan tantangan bagi hakim dalam memastikan apakah syarat tersebut benar-benar terpenuhi, mengingat penilaian terhadap terdakwa hanya berlangsung dalam proses persidangan yang relatif singkat.

“Bagaimana mungkin hakim bisa memastikan bahwa terdakwa benar-benar menyesal dan memiliki harapan memperbaiki diri hanya dalam proses persidangan yang singkat?” kritiknya.

Sebagai akademisi yang mengajar di berbagai kampus, termasuk Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Binsar menilai ketentuan tersebut lebih tepat jika ditempatkan dalam Pasal 100 Ayat (4) KUHP. Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa jika dalam masa percobaan 10 tahun seorang terpidana menunjukkan sikap dan perilaku terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

“Pada tahap ini, status pelaku bukan lagi sebagai terdakwa dalam persidangan, melainkan sudah menjadi terpidana yang berada di bawah pembinaan Lembaga Pemasyarakatan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Prof. Binsar mendesak pemerintah untuk merevisi ketentuan Pasal 100 Ayat (1) KUHP dan tidak membebankan penilaian masa percobaan 10 tahun kepada hakim. Menurutnya, hakim harus diberikan kebebasan dan independensi dalam memutus perkara sebagaimana dijamin oleh Konstitusi UUD 1945.

“Toh dalam Pasal 100 Ayat (6) KUHP sudah ditegaskan bahwa jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana tidak menunjukkan sikap dan perilaku terpuji, serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka pidana mati tetap akan dieksekusi atas perintah Jaksa Agung,” tambahnya.

Lebih lanjut, Prof. Binsar juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 101 KUHP yang mengatur bahwa jika permohonan grasi seorang terpidana mati ditolak Presiden, tetapi eksekusi tidak dilaksanakan selama 10 tahun, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup melalui Keputusan Presiden.

“Sayangnya, tidak ada penjelasan tegas dalam KUHP mengenai alasan atau mekanisme terkait tertundanya eksekusi hingga 10 tahun,” ungkapnya.

Sebagai dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Prof. Binsar berharap agar aturan tata cara pelaksanaan pidana mati segera disusun dalam undang-undang tersendiri.

“Pemerintah harus segera menyusun regulasi ini agar tidak ada kekosongan hukum dalam pelaksanaan pidana mati,” pungkasnya.

Red.

Post Views: 90
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Kapolda Kaltim Tinjau Gedung SPPG di PPU, Dukung Penuh Program Asta Cita

Next Post

Jalan Rusak di Kelurahan Sungai Merdeka: Warga Resah, PDAM dan Perusahaan Saling Lempar Tanggung Jawab

Admin

Admin

Next Post
Jalan Rusak di Kelurahan Sungai Merdeka: Warga Resah, PDAM dan Perusahaan Saling Lempar Tanggung Jawab

Jalan Rusak di Kelurahan Sungai Merdeka: Warga Resah, PDAM dan Perusahaan Saling Lempar Tanggung Jawab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Sulistyohadi Kasi Intelijen Kejari Kebumen Soal Dugaan Korupsi BUMD AUKJ: Siapa Siapa Yang Akan Dituju Nanti Akan Terlihat di Tahap Penyidikan

Sulistyohadi Kasi Intelijen Kejari Kebumen Soal Dugaan Korupsi BUMD AUKJ: Siapa Siapa Yang Akan Dituju Nanti Akan Terlihat di Tahap Penyidikan

Maret 12, 2026
Penggiat Demokrasi Mengecam Keras Ungkapan Abu Janda terhadap Ikrar Nusabakti, di Forum Rakyat Berbicara

Penggiat Demokrasi Mengecam Keras Ungkapan Abu Janda terhadap Ikrar Nusabakti, di Forum Rakyat Berbicara

Maret 11, 2026
KNPI Jayawijaya: Pemprov Jangan Jadi ‘Tamu’ yang Mengusir ‘Tuan Rumah.

KNPI Jayawijaya: Pemprov Jangan Jadi ‘Tamu’ yang Mengusir ‘Tuan Rumah.

Maret 11, 2026
Rolling Jabatan Tertutup di Gedung Eme Neme: Pemda Mimika Dikecam Bungkam Pers

Rolling Jabatan Tertutup di Gedung Eme Neme: Pemda Mimika Dikecam Bungkam Pers

Maret 11, 2026

Recent News

Sulistyohadi Kasi Intelijen Kejari Kebumen Soal Dugaan Korupsi BUMD AUKJ: Siapa Siapa Yang Akan Dituju Nanti Akan Terlihat di Tahap Penyidikan

Sulistyohadi Kasi Intelijen Kejari Kebumen Soal Dugaan Korupsi BUMD AUKJ: Siapa Siapa Yang Akan Dituju Nanti Akan Terlihat di Tahap Penyidikan

Maret 12, 2026
Penggiat Demokrasi Mengecam Keras Ungkapan Abu Janda terhadap Ikrar Nusabakti, di Forum Rakyat Berbicara

Penggiat Demokrasi Mengecam Keras Ungkapan Abu Janda terhadap Ikrar Nusabakti, di Forum Rakyat Berbicara

Maret 11, 2026
KNPI Jayawijaya: Pemprov Jangan Jadi ‘Tamu’ yang Mengusir ‘Tuan Rumah.

KNPI Jayawijaya: Pemprov Jangan Jadi ‘Tamu’ yang Mengusir ‘Tuan Rumah.

Maret 11, 2026
Rolling Jabatan Tertutup di Gedung Eme Neme: Pemda Mimika Dikecam Bungkam Pers

Rolling Jabatan Tertutup di Gedung Eme Neme: Pemda Mimika Dikecam Bungkam Pers

Maret 11, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Sulistyohadi Kasi Intelijen Kejari Kebumen Soal Dugaan Korupsi BUMD AUKJ: Siapa Siapa Yang Akan Dituju Nanti Akan Terlihat di Tahap Penyidikan

Sulistyohadi Kasi Intelijen Kejari Kebumen Soal Dugaan Korupsi BUMD AUKJ: Siapa Siapa Yang Akan Dituju Nanti Akan Terlihat di Tahap Penyidikan

Maret 12, 2026
Penggiat Demokrasi Mengecam Keras Ungkapan Abu Janda terhadap Ikrar Nusabakti, di Forum Rakyat Berbicara

Penggiat Demokrasi Mengecam Keras Ungkapan Abu Janda terhadap Ikrar Nusabakti, di Forum Rakyat Berbicara

Maret 11, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In