Jakarta, DerapKalimantan.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum membentuk peraturan terkait tata cara pelaksanaan pidana mati, meskipun hal tersebut telah diamanatkan secara eksplisit dalam Pasal 102 KUHP.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Prof. Binsar Gultom, menyoroti pentingnya regulasi tersebut guna mempermudah aparat penegak hukum—termasuk kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hakim—dalam mengeksekusi pidana mati sebagaimana diatur dalam Pasal 100 hingga Pasal 101 KUHP.
“Tanpa aturan yang jelas mengenai mekanisme dan tata cara pelaksanaan pidana mati, aparat penegak hukum akan mengalami kesulitan dalam menjalankan eksekusi,” ujar Prof. Binsar Gultom dalam perbincangannya dengan awak media, Rabu (5/3/2025).
Ia juga menyoroti Pasal 100 Ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun, dengan mempertimbangkan adanya penyesalan serta harapan terpidana untuk memperbaiki diri. Menurutnya, ketentuan ini menimbulkan tantangan bagi hakim dalam memastikan apakah syarat tersebut benar-benar terpenuhi, mengingat penilaian terhadap terdakwa hanya berlangsung dalam proses persidangan yang relatif singkat.
“Bagaimana mungkin hakim bisa memastikan bahwa terdakwa benar-benar menyesal dan memiliki harapan memperbaiki diri hanya dalam proses persidangan yang singkat?” kritiknya.
Sebagai akademisi yang mengajar di berbagai kampus, termasuk Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Binsar menilai ketentuan tersebut lebih tepat jika ditempatkan dalam Pasal 100 Ayat (4) KUHP. Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa jika dalam masa percobaan 10 tahun seorang terpidana menunjukkan sikap dan perilaku terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
“Pada tahap ini, status pelaku bukan lagi sebagai terdakwa dalam persidangan, melainkan sudah menjadi terpidana yang berada di bawah pembinaan Lembaga Pemasyarakatan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Prof. Binsar mendesak pemerintah untuk merevisi ketentuan Pasal 100 Ayat (1) KUHP dan tidak membebankan penilaian masa percobaan 10 tahun kepada hakim. Menurutnya, hakim harus diberikan kebebasan dan independensi dalam memutus perkara sebagaimana dijamin oleh Konstitusi UUD 1945.
“Toh dalam Pasal 100 Ayat (6) KUHP sudah ditegaskan bahwa jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana tidak menunjukkan sikap dan perilaku terpuji, serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka pidana mati tetap akan dieksekusi atas perintah Jaksa Agung,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Binsar juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 101 KUHP yang mengatur bahwa jika permohonan grasi seorang terpidana mati ditolak Presiden, tetapi eksekusi tidak dilaksanakan selama 10 tahun, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup melalui Keputusan Presiden.
“Sayangnya, tidak ada penjelasan tegas dalam KUHP mengenai alasan atau mekanisme terkait tertundanya eksekusi hingga 10 tahun,” ungkapnya.
Sebagai dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Prof. Binsar berharap agar aturan tata cara pelaksanaan pidana mati segera disusun dalam undang-undang tersendiri.
“Pemerintah harus segera menyusun regulasi ini agar tidak ada kekosongan hukum dalam pelaksanaan pidana mati,” pungkasnya.
Red.















