Aceh Timur, 29 Maret 2025 – Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka sekaligus Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar (Kompii), Prof. Dr. KH Sutan Nasomal SH MH, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak tegas terhadap Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur, Syamsuar. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2023-2024 melalui proyek fiktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia juga mendesak KPK RI untuk segera menangkap dan mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Mereka menyoroti adanya keuntungan yang didapat dari program studi banding ke luar daerah dengan menggunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, banyak Keuchik (Kepala Desa) di Aceh Timur merasa resah dengan kegiatan Bimtek yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi desa. Program yang seharusnya meningkatkan kapasitas kepala desa justru dimanfaatkan sebagai ajang wisata dengan perjalanan studi tur ke Jawa tanpa hasil konkret bagi masyarakat.
“Kami mengharapkan kegiatan Bimtek lebih transparan dan akuntabel agar para Keuchik dapat memantau penggunaan dana desa secara lebih baik. Jangan sampai program ini hanya menjadi alat bagi oknum tertentu untuk menghabiskan anggaran desa tanpa manfaat yang jelas,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia juga mengingatkan para kepala desa agar lebih berhati-hati dalam mengikuti program Bimtek dan memastikan bahwa kegiatan tersebut benar-benar memiliki dampak positif bagi desa. “Kami tidak ingin dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tambahnya.
Tim redaksi telah berupaya mengonfirmasi dugaan kasus ini kepada Syamsuar, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski sebelumnya berjanji akan menghubungi pihak media. Kasus ini pun dipastikan akan terus berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
Narasumber: Prof. Dr. KH Sutan Nasomal SH MHKontak: Call Center 08118419260















