Jakarta — Dunia kampus sebagai pusat intelektual seharusnya menjadi lingkungan yang bersih dari perilaku amoral. Jika dibiarkan, hal tersebut dapat mencederai kepercayaan masyarakat yang selama ini menitipkan putra-putrinya untuk dididik menjadi generasi pemimpin bangsa.
Hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., saat menjawab pertanyaan dari sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon pada 15 April 2026 di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta.
Ia menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI), yang dinilai sangat memprihatinkan mengingat reputasi kampus tersebut sebagai salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia.
Menurutnya, pelaku yang mencemarkan dunia pendidikan harus diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera, tidak hanya di kampus besar tetapi juga di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
“Saya sangat mengharapkan kepada Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto agar menugaskan kementerian terkait untuk secara rutin melakukan pembinaan kepada pengelola kampus, termasuk dosen, dekan, dan rektor di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Prof. Sutan Nasomal mengaku sangat prihatin dan terkejut atas informasi dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum UI, yang diduga melibatkan dosen serta memiliki banyak korban.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut sangat memalukan dan tidak seharusnya terjadi di institusi pendidikan hukum yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hukum.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI. Dalam percakapan tersebut, terdapat dugaan pelecehan seksual verbal berupa pembahasan tidak pantas mengenai bagian tubuh perempuan.
Korban disebut tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, tetapi juga dosen hingga kerabat pelaku sendiri.
Salah satu nama yang sempat mencuat adalah Keona Ezra Pangestu yang awalnya membantah tuduhan, namun kemudian diduga turut terlibat dalam pelecehan verbal. Nama lain yang juga disorot adalah Danu Priambodo, yang disebut tidak membela anggota keluarganya yang menjadi korban meskipun mengetahui kejadian tersebut.
Dalam forum internal yang digelar Fakultas Hukum UI pada 13 April 2026, salah satu dosen mengaku terkejut karena namanya termasuk dalam daftar korban.
“Pas saya lihat chatnya, saya kaget ada nama saya,” ungkapnya.
Dorongan Penegakan Hukum
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dianggap sebagai candaan di ruang digital, karena berpotensi menjadi tindak pidana.
Penanganan kasus ini, menurutnya, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum.
Ia juga meminta kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, agar seluruh pihak yang terlibat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Fakultas Hukum UI sendiri melalui akun resmi Instagram telah menyatakan menerima laporan terkait kasus ini dan mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.















