*TANGERANG* – Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PDI Perjuangan, Sugianto, S.I.P., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) di kediaman warga, Rabu malam (15/4/2026).
Acara yang dimulai pukul 20.00 WIB di kediaman Petrus Herman, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang itu dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan perwakilan RT/RW kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
SOSPER kali ini mengangkat Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang mengatur hak dan kewajiban warga dalam menjaga kondusifitas lingkungan, termasuk penertiban pedagang kaki lima, jam operasional usaha, hingga sanksi pelanggaran ketertiban.
“Sosper ini kewajiban kami sebagai anggota dewan. Perda tidak boleh berhenti di lembaran kertas. Masyarakat harus tahu hak dan kewajibannya,” ujar Sugianto kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
*Dialog Terbuka, Warga Sampaikan Aspirasi*
Selain pemaparan materi Perda, sesi dialog dan tanya jawab dibuka. Warga aktif menanyakan implementasi Perda di lapangan, mulai dari prosedur penertiban hingga mekanisme pengaduan jika ada aparat yang bertindak sewenang-wenang.
Sugianto menegaskan, SOSPER jadi jembatan agar perda benar-benar dirasakan manfaatnya. “Kalau warga paham, pelaksanaan perda di lapangan juga lebih mudah. Ini bagian dari gotong royong membangun Banten,” tegasnya.
*Tanggapan & Harapan Tuan Rumah: Petrus Herman*
Petrus Herman, warga Neglasari yang rumahnya dijadikan lokasi SOSPER, mengaku senang kegiatan dewan langsung menyasar ke lingkungan warga.
“Senang Pak Dewan mau datang ke rumah. Selama ini kami taunya perda ya dari spanduk atau kabar burung. Malam ini akhirnya bisa tanya langsung, jelas, dan gak pake bahasa yang ribet,” kata Petrus.
Ia berharap SOSPER tidak berhenti sekali. “Harapan saya, kegiatan kayak gini rutin. Biar kami warga kampung juga melek aturan. Kalau paham perda, kami juga bisa bantu jaga lingkungan. Jangan sampai kami melanggar karena gak tahu,” tambah Petrus.
*Soroti Penyegelan Rumah Ibadah & Rumitnya Perijinan*
Dalam dialog, Petrus juga menitipkan pesan agar sosialisasi Perda tidak hanya soal larangan. “Tolong disampaikan juga hak-hak kami warga. Misal kalau ada penggusuran PKL, solusinya apa. Jangan cuma ditertibkan,” ujarnya.
Petrus secara khusus menyoroti kasus penyegelan rumah ibadah beberapa waktu lalu di wilayah Tangerang. Meski saat ini sudah dibuka kembali, ia meminta penjelasan lebih terang.
“Saya ingin lebih jelas, mengapa peraturan daerah soal pendirian rumah ibadah itu sangat rumit dan terkadang memakan waktu lama agar mendapatkan perijinannya. Padahal hak beribadah dilindungi konstitusi,” ungkap Petrus.
Ia berharap DPRD bisa menjembatani aspirasi warga terkait penyederhanaan birokrasi perijinan rumah ibadah. “Jangan sampai aturan yang rumit justru menimbulkan gesekan di masyarakat. Kami butuh kepastian, bukan dipersulit,” tutupnya.
Sugianto merespons, aspirasi soal perijinan rumah ibadah akan ia bawa ke komisi terkait. “Semua masukan warga kami catat. Perda harus memberi rasa keadilan, termasuk soal rumah ibadah. Nanti kami dalami aturan dan pelaksanaannya di lapangan,” jawab Sugianto.**















