Jakarta – Pemerhati demokrasi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, menghimbau Presiden Republik Indonesia untuk menindak tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diduga tidak profesional serta terlibat dalam praktik politik uang. Menurutnya, rekam jejak dugaan pelanggaran hukum oleh kedua lembaga ini telah merugikan negara dan mencederai demokrasi.
Dalam keterangannya kepada media, Prof. Sutan menegaskan bahwa oknum-oknum yang terlibat harus dibersihkan dan diproses hukum agar memberikan efek jera. Ia juga menyebutkan bahwa kecurangan dalam pemilu yang merusak esensi demokrasi harus disikapi dengan serius, termasuk dengan menyeret ke pengadilan pejabat daerah—baik bupati, wali kota, maupun gubernur—yang terbukti melakukan politik uang.
Lebih lanjut, Prof. Sutan menyoroti perlunya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah yang dianggap bermasalah, antara lain:
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Mahakam Ulu
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Magetan
Kabupaten Buru
Provinsi Papua
Kota Banjarbaru
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Serang
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kota Sabang
Kabupaten Kepulauan Talaud
Kabupaten Banggai
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Bungo
Kabupaten Bengkulu Selatan
Kota Palopo
Kabupaten Parigi Moutong
Kabupaten Siak
Kabupaten Pulau Taliabu
Prof. Sutan menegaskan bahwa hanya Presiden RI, Jenderal H. Prabowo Subianto, yang diharapkan masyarakat untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Ia juga meminta pencopotan Kapolda dan Kapolres yang gagal menindak pelaku politik uang dalam pemilu.
“Negara harus menegakkan hukum dengan tegas. Oknum yang melanggar, baik dari KPU, Bawaslu, maupun pejabat daerah, harus diberi hukuman berat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.
(Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH)