• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

PT Banda Aceh Kuatkan Putusan PN Calang Dalam Kasus Pengerukan Pasir Ilegal

Admin by Admin
September 19, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
PT Banda Aceh Kuatkan Putusan PN Calang Dalam Kasus Pengerukan Pasir Ilegal
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bagus Mizan Albab – Dandapala Contributor

Jumat, 19 Sep 2025 

Banda Aceh – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Calang terhadap Terdakwa Muhammad Khaidir Bin Abdullah yang melakukan penambangan illegal.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 12/Pid.Sus/2025/PN Cag tanggal 29 Juli 2025 yang dimintakan banding,” ucap Ahmad Sumardi selaku Ketua Majelis yang didampingi oleh Makaroda Hafat dan Aimafni Arli, yang dibacakan di Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Jl. Iskandar Muda, Kp. Baru, Kota Banda Aceh pada hari Kamis (18/09/2025).

Sebelumnya, PN Calang memvonis Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta pidana denda. “Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa izin dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),” ucap Ketua Majelis Hasnul Fuad yang diucapkan pada Selasa (29/07/2025).

Kasus ini berawal pada saat Terdakwa yang bekerja sebagai operator excavator di bantaran Sungai, Gempong Baro, Kab. Aceh Jaya, Provinsi Aceh melakukan pengerukan pasir Sungai secara illegal dalam kurun waktu 13 februari 2025 sampai dengan 17 februari 2025.

Selama kegiatan pengerukan pasir tersebut Terdakwa sudah menjual pasir kepada 6 (enam) mobil dump truk dengan total keuntungan yang Terdakwa peroleh sejumlah Rp5.670.000.

Adapun perbuatan yang dilakukan Terdakwa merupakan inisiatif dari Terdakwa untuk mendapatkan penghasilan lain dan biaya hidup serta membeli keperluan sparepart/onderdil dari excavator apabila terjadi kerusakan.

PT Banda Aceh menilai putusan PN Calang sudah tepat dan benar, sehingga majelis tingkat banding menilai putusan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi Masyarakat maupun diri Terdakwa.

Atas putusan banding tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Penerbit : Marihot

Post Views: 53
Tags: Mahkamah Agung RI
Previous Post

Yurisprudensi MA: Syarat Penjatuhan Sumpah Pemutus dalam Perkara Perdata

Next Post

Kerugian Capai Rp 7,6 Miliar, Polda Kaltim Ungkap Kasus Penggelapan BBM di Loa Janan

Admin

Admin

Next Post
Kerugian Capai Rp 7,6 Miliar, Polda Kaltim Ungkap Kasus Penggelapan BBM di Loa Janan

Kerugian Capai Rp 7,6 Miliar, Polda Kaltim Ungkap Kasus Penggelapan BBM di Loa Janan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
DPD PDI Perjuangan Banten Peringati HUT ke-79 Megawati dengan Aksi Lingkungan dan Sosial

DPD PDI Perjuangan Banten Peringati HUT ke-79 Megawati dengan Aksi Lingkungan dan Sosial

Januari 23, 2026
DPO Kejati Kaltim Akhirnya Dibekuk, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Korupsi

DPO Kejati Kaltim Akhirnya Dibekuk, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Korupsi

Januari 23, 2026
Pidato di WEF 2026, Prabowo: Tak Ada Kemakmuran Tanpa Perdamaian

Pidato di WEF 2026, Prabowo: Tak Ada Kemakmuran Tanpa Perdamaian

Januari 23, 2026
TKD Aceh, Sumbar, dan Sumut Tak Dipotong demi Percepatan Pemulihan Bencana

TKD Aceh, Sumbar, dan Sumut Tak Dipotong demi Percepatan Pemulihan Bencana

Januari 23, 2026

Recent News

DPD PDI Perjuangan Banten Peringati HUT ke-79 Megawati dengan Aksi Lingkungan dan Sosial

DPD PDI Perjuangan Banten Peringati HUT ke-79 Megawati dengan Aksi Lingkungan dan Sosial

Januari 23, 2026
DPO Kejati Kaltim Akhirnya Dibekuk, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Korupsi

DPO Kejati Kaltim Akhirnya Dibekuk, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Korupsi

Januari 23, 2026
Pidato di WEF 2026, Prabowo: Tak Ada Kemakmuran Tanpa Perdamaian

Pidato di WEF 2026, Prabowo: Tak Ada Kemakmuran Tanpa Perdamaian

Januari 23, 2026
TKD Aceh, Sumbar, dan Sumut Tak Dipotong demi Percepatan Pemulihan Bencana

TKD Aceh, Sumbar, dan Sumut Tak Dipotong demi Percepatan Pemulihan Bencana

Januari 23, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

DPD PDI Perjuangan Banten Peringati HUT ke-79 Megawati dengan Aksi Lingkungan dan Sosial

DPD PDI Perjuangan Banten Peringati HUT ke-79 Megawati dengan Aksi Lingkungan dan Sosial

Januari 23, 2026
DPO Kejati Kaltim Akhirnya Dibekuk, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Korupsi

DPO Kejati Kaltim Akhirnya Dibekuk, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Korupsi

Januari 23, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In