• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Yurisprudensi MA: Syarat Penjatuhan Sumpah Pemutus dalam Perkara Perdata

Admin by Admin
September 19, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Yurisprudensi MA: Syarat Penjatuhan Sumpah Pemutus dalam Perkara Perdata
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Humas MA, Jum’at,19 September 2025, Berdasarkan Pasal 162 HIR/Pasal 282 Rbg dijelaskan bahwa alat bukti yang diajukan para pihak berperkara dinilai hakim, apakah mendukung atau tidak dalil yang disampaikan dalam proses jawab-menjawab

Guna menentukan hasil penyelesaian perkara perdata di persidangan melalui penjatuhan putusan hakim, pembuktian yang diajukan para pihak memiliki peran utama.

Berdasarkan Pasal 162 HIR/Pasal 282 Rbg dijelaskan bahwa alat bukti yang diajukan para pihak berperkara dinilai hakim, apakah mendukung atau tidak dalil yang disampaikan dalam proses jawab-menjawab (gugatan sampai dengan duplik).

Hal tersebut selaras dengan prinsip pembuktian perkara perdata, yakni para pihak yang mendalilkan memiliki suatu hak keperdataan, menyampaikan suatu perbuatan yang menguatkan hak dimaksud, atau membantah hak keperdataan pihak lainnya, wajib membuktikan dalil tersebut (vide Pasal 163 HIR/Pasal 283 Rbg).

Alat bukti dalam perkara perdata sendiri terdiri dari bukti surat (tertulis), saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah, sesuai ketentuan Pasal 284 Rbg/Pasal 164 HIR.

Selain diatur dalam hukum acara perdata (HIR/Rbg), jenis alat bukti perkara perdata tersebut juga diatur dalam ketentuan Pasal 1866 KUHPerdata.

Salah satu alat bukti yang jarang digunakan dalam pembuktian perkara perdata adalah alat bukti sumpah.

Pasal 1929 KUHPerdata menegaskan terdapat dua bentuk sumpah sebagai alat bukti perkara perdata. Pertama, sumpah yang diperintahkan kepada pihak lain untuk menggantungkan pemutusan perkara atau dikenal dengan sumpah pemutus (decisoir).

Kedua, sumpah yang oleh hakim berdasarkan jabatan dan kewenangannya memerintahkan salah satu pihak untuk mengambil sumpah (suppletoir).

Dua bentuk sumpah tersebut juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 177 HIR/Pasal 314 Rbg beserta penjelasannya.

Tata cara pengambilan sumpah dilakukan secara lisan pada persidangan dan di depan hakim yang memeriksa perkara (vide Pasal 1944 KUHPerdata). Namun, seandainya terdapat halangan yang sah, pengambilan sumpah dapat dikuasakan kepada salah satu hakim anggota dan dilakukan di rumah pihak yang mengambil sumpah, sebagaimana ketentuan Pasal 1944 dimaksud.

Mekanisme pengambilan sumpah wajib dilakukan di hadapan pihak lain, atau sesudah pihak itu dipanggil secara patut tetapi tidak hadir dalam persidangan pengambilan sumpah, sesuai Pasal 158 HIR/Pasal 185 Ayat 3 Rbg.

Kemudian, dalam suatu perkara bilamana satu pihak memerintahkan pihak lain mengucapkan sumpah pemutus atau decisoir, apakah terdapat keadaan tertentu yang menjadi syarat pengambilan sumpah pemutus?

Guna menjawab pertanyaan dimaksud, penulis akan menguraikan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 575 K/Sip/1973, yang diputus dalam persidangan terbuka untuk umum tanggal 4 Mei 1976 oleh Majelis Hakim Agung RI Dr. R. Santoso Poedjosoebroto, S.H. (Ketua Majelis) dengan didampingi oleh R. Saldiman Wirjatmo, S.H. dan Sri Widojati Wiratmo Soekito, S.H. (masing-masing sebagai hakim anggota).

Kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 575 K/Sip/1973 menjelaskan bahwa permohonan sumpah decisoir (pemutus) hanya dapat dikabulkan bilamana dalam suatu perkara sama sekali tidak terdapat bukti-bukti.

Kaidah hukum tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 1930 KUHPerdata.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 575 K/Sip/1973 telah ditetapkan sebagai yurisprudensi Mahkamah Agung RI, sebagaimana tertuang dalam buku Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia Seri II Hukum Perdata dan Acara Perdata.

Penulis: Adji Prakoso

Penerbit: Marihot

Post Views: 69
Tags: Mahkamah Agung RI
Previous Post

Restitusi, Pelindungan bagi Korban Tindak Pidana

Next Post

PT Banda Aceh Kuatkan Putusan PN Calang Dalam Kasus Pengerukan Pasir Ilegal

Admin

Admin

Next Post
PT Banda Aceh Kuatkan Putusan PN Calang Dalam Kasus Pengerukan Pasir Ilegal

PT Banda Aceh Kuatkan Putusan PN Calang Dalam Kasus Pengerukan Pasir Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan โ€œLempar Batu, Sembunyi Tanganโ€

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan โ€œLempar Batu, Sembunyi Tanganโ€

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?ย   Ini Faktanya….! ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Sekprov Kaltara Raih Juara 1 di Turnamen Tenis Piala Gubernur 2026

Sekprov Kaltara Raih Juara 1 di Turnamen Tenis Piala Gubernur 2026

Mei 3, 2026
Tragedi Kecelakaan di Perumahan Mitra Berdikari Asri:

Tragedi Kecelakaan di Perumahan Mitra Berdikari Asri:

Mei 3, 2026
BENARKAH KOMBES NUNUK YANG KELUARKAN KEPUTUSAN? INI FAKTA SEBENARNYA

BENARKAH KOMBES NUNUK YANG KELUARKAN KEPUTUSAN? INI FAKTA SEBENARNYA

Mei 3, 2026
Pengerusakan Plank PP Diduga Bermotif Provokasi, PAC Percut Sei Tuan Minta Polisi Bergerak Cepat

Pengerusakan Plank PP Diduga Bermotif Provokasi, PAC Percut Sei Tuan Minta Polisi Bergerak Cepat

Mei 3, 2026

Recent News

Sekprov Kaltara Raih Juara 1 di Turnamen Tenis Piala Gubernur 2026

Sekprov Kaltara Raih Juara 1 di Turnamen Tenis Piala Gubernur 2026

Mei 3, 2026
Tragedi Kecelakaan di Perumahan Mitra Berdikari Asri:

Tragedi Kecelakaan di Perumahan Mitra Berdikari Asri:

Mei 3, 2026
BENARKAH KOMBES NUNUK YANG KELUARKAN KEPUTUSAN? INI FAKTA SEBENARNYA

BENARKAH KOMBES NUNUK YANG KELUARKAN KEPUTUSAN? INI FAKTA SEBENARNYA

Mei 3, 2026
Pengerusakan Plank PP Diduga Bermotif Provokasi, PAC Percut Sei Tuan Minta Polisi Bergerak Cepat

Pengerusakan Plank PP Diduga Bermotif Provokasi, PAC Percut Sei Tuan Minta Polisi Bergerak Cepat

Mei 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Sekprov Kaltara Raih Juara 1 di Turnamen Tenis Piala Gubernur 2026

Sekprov Kaltara Raih Juara 1 di Turnamen Tenis Piala Gubernur 2026

Mei 3, 2026
Tragedi Kecelakaan di Perumahan Mitra Berdikari Asri:

Tragedi Kecelakaan di Perumahan Mitra Berdikari Asri:

Mei 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com ยฉ 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com ยฉ 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In