• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

PT Padang Perberat Vonis Pelaku Penangkapan Ikan Gunakan Pukat Harimau, Ini Pertimbangannya

Admin by Admin
September 24, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
PT Padang Perberat Vonis Pelaku Penangkapan Ikan Gunakan Pukat Harimau, Ini Pertimbangannya
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Humas MA, Rabu,24 September 2025

Vonis putusan banding tersebut lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara selama satu dan tiga bulan serta denda Rp30 Juta.

Pengadilan Tinggi Padang menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp30 Juta subsider dua bulan kurungan kepada Terdakwa Iwan Nero Samosir (33), pelaku penangkapan ikan menggunakan pukat harimau.

Putusan Banding Nomor 455/PID.SUS/2025/PT PDG diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Jumat (12/9).

Vonis putusan banding tersebut lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara selama satu dan tiga bulan serta denda Rp30 Juta.

Majelis Hakim Banding menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memiliki dan menyuruh seseorang untuk menggunakan alat penangkap ikan.

Pengadilan Tinggi mendasarkan pada fakta hukum, alat penangkap ikan (API) yang digunakan oleh Kapal KM Dirga GT 35 milik terdakwa merupakan API termodifikasi dengan adanya penambahan komponen.

API tersebut, menurut Pengadilan Tinggi, mempunyai spesifikasi yang sama dengan pukat harimau setelah dikaitkan dengan hasil tangkapan ikan dan adanya terumbu karang yang ditemukan.

Berkaitan dengan penjatuhan hukuman, Majelis Hakim Banding bermaksud untuk menjadikan efek jera baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat agar tidak mudah melakukan suatu perbuatan pidana.

“Selanjutnya, dengan melihat akibat dari perbuatan terdakwa yang dapat merusak ekosistem dengan rusaknya terumbu karang serta dapat menghancurkan keberlangsungan perkembangbiakan kehidupan ikan-ikan pada perairan tertentu,” imbuh Majelis Hakim.

Majelis Hakim turut menetapkan barang bukti berupa satu unit Kapal KM. DIRGA GT 35, mesin, satelit, blong tempat ikan, dokumen kapal dan uang hasil penjualan ikan berbagai jenis sejumlah Rp23.487.100,00 yang dijadikan sebagai pengganti barang bukti, dirampas untuk negara.

Sedangkan dua unit alat tangkap ikan dan patahan bunga karang yang terdapat pada jaring ditetapkan untuk dimusnahkan. Adapun barang bukti berupa beberapa sertifkat yang berkaitan dengan keahlian awak kapal, dikembalikan kepada Saksi Dedi Juanda Sibuea.

Vonis serupa dijatuhkan oleh Majelis Hakim Banding kepada Terdakwa Pabertus Simamora selaku Nakhoda di Kapal KM Dirga dalam berkas terpisah.

Penulis: Nadia Yurisa Adila

Post Views: 30
Tags: Mahkamah Agung RI
Previous Post

Dekatkan Layanan Masyarakat, Sekjen Imipas Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Garut

Next Post

RUU KUHAP Disorot KEMENHAM, Penangkapan Tanpa Kontrol Hakim Dinilai Berbahaya

Admin

Admin

Next Post
RUU KUHAP Disorot KEMENHAM, Penangkapan Tanpa Kontrol Hakim Dinilai Berbahaya

RUU KUHAP Disorot KEMENHAM, Penangkapan Tanpa Kontrol Hakim Dinilai Berbahaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
MATAKU MEMANDANG ENGKAU

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

November 8, 2025
Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

November 7, 2025
Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset,  Satukan Pemahaman Dalam  Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset, Satukan Pemahaman Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

November 7, 2025
Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

November 7, 2025

Recent News

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

November 8, 2025
Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

November 7, 2025
Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset,  Satukan Pemahaman Dalam  Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset, Satukan Pemahaman Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

November 7, 2025
Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

November 7, 2025

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

November 8, 2025
Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

November 7, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In