• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

RUU KUHAP Disorot KEMENHAM, Penangkapan Tanpa Kontrol Hakim Dinilai Berbahaya

Admin by Admin
September 24, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
RUU KUHAP Disorot KEMENHAM, Penangkapan Tanpa Kontrol Hakim Dinilai Berbahaya
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

William Edward Sibarani – Dandapala Contributor

Jakarta –Rabu, 24 Sep 2025 

Kementerian HAM menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan terhadap proses penangkapan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam RDP bersama Komisi III DPR dan Komnas HAM pada Senin (22/09/2025).

“Pada periode Januari 2023-Desember 2024, Komnas HAM menerima dan memproses pengaduan HAM sebanyak 1.752 aduan, di mana 3 (tiga) pihak yang paling banyak diadukan adalah Kepolisian RI, Lembaga Peradilan dan Kejaksaan,” ujar Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

Selain itu, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengusulkan agar prosedur penangkapan dan penahanan terhadap tersangka harus memperoleh persetujuan hakim sebagai mekanisme kontrol terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

“Kementerian HAM hadir dalam pembahasan RUU KUHAP dengan dua alasan.

Pertama, mandat dari Perpres 156 Tahun 2024 yang mengamanatkan agar kami memastikan semua regulasi berjalan dengan penghormatan, pelindungan dan pemajuan HAM.

Kedua, Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU 12/2005 dan Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU 5/1998, sehingga standar HAM internasional mengikat menurut hukum,” tambah Mugiyanto.

“Pasal 17 Rancangan KUHAP hanya mensyaratkan penangkapan didasarkan pada cukup alasan, tanpa standar yang jelas sehingga dinilai masih terlalu umum. Kami merekomendasikan untuk memperjelas kategori bukti permulaan sahih dan menghimbau penyidik melakukan pencatatan secara rinci serta meminta pengesahan hakim dalam waktu paling lambat 2×24 jam sesuai prinsip habeas corpus. Hal ini mengacu pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) ICCPR serta General Command atas ICCPR nomor 38,” ujarnya.

Menyikapi pernyataan tersebut, Legislator Komisi III memaparkan tantangan penerapan konsep habeas corpus dalam konteks penangkapan yang diatur dalam Rancangan KUHAP.

“Dalam diskusi dengan Ketua Pengadilan di berbagai daerah, Komisi III dan MA sepakat perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyidik dalam melakukan penangkapan.

Namun, kendala utama terletak pada keterbatasan jumlah hakim, terutama di Pengadilan Negeri yang kerap melayani dua hingga tiga kabupaten. Kondisi ini membuat hakim tingkat pertama kewalahan menerima laporan dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dalam tenggat 2×24 jam,” jelas Benny Utama.

“Dalam praktik, terdapat keterbatasan sumber daya dan waktu yang sangat sempit bagi hakim untuk mengurusi laporan-laporan tersebut. Padahal, pengawasan dalam 2×24 jam merupakan prinsip fundamental habeas corpus,” ungkap anggota Komisi III dalam rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM. ***

Penerbit: Marihot

Post Views: 36
Tags: Mahkamah Agung RI
Previous Post

PT Padang Perberat Vonis Pelaku Penangkapan Ikan Gunakan Pukat Harimau, Ini Pertimbangannya

Next Post

Bambang Irawan Perwakilan Jaksa Kejati Lampung Terima Penghargaan 3 Besar Nasional Adhyaksa Awards 2025

Admin

Admin

Next Post
Bambang Irawan Perwakilan Jaksa Kejati Lampung Terima Penghargaan 3 Besar Nasional Adhyaksa Awards 2025

Bambang Irawan Perwakilan Jaksa Kejati Lampung Terima Penghargaan 3 Besar Nasional Adhyaksa Awards 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
MATAKU MEMANDANG ENGKAU

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

November 8, 2025
Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

November 7, 2025
Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset,  Satukan Pemahaman Dalam  Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset, Satukan Pemahaman Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

November 7, 2025
Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

November 7, 2025

Recent News

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

November 8, 2025
Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

November 7, 2025
Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset,  Satukan Pemahaman Dalam  Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Bimtek Penyelenggaran Pemulihan Aset, Satukan Pemahaman Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

November 7, 2025
Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Operasi Jaran Mahakam 2025, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 86 Kasus Curanmor dan Ringkus 95 Ditetapkan Sebagai Tersangka

November 7, 2025

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

MATAKU MEMANDANG ENGKAU

November 8, 2025
Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Polres Ppu Gelar Konferensi Pers Operasi Jaran 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

November 7, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In