Belawan — Gedung Kembar PT Pelindo Regional I di Belawan, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik. Bangunan megah delapan lantai yang dibangun sejak 2018 dengan anggaran mencapai sekitar Rp200 miliar itu diduga mangkrak dan hanya digunakan separuhnya. Masyarakat pun mendesak DPR RI meninjau langsung proyek tersebut karena dinilai menjadi pemborosan keuangan negara.(4/11/2025).
Menurut sejumlah sumber, dari delapan lantai gedung yang disebut-sebut dilengkapi fasilitas mewah seperti kolam renang di atap, hanya empat lantai yang difungsikan. Lantai lima hingga delapan dikabarkan kosong sejak gedung rampung dibangun. “Sayang sekali bangunan semegah itu hanya digunakan sebagian. Uang ratusan miliar seolah terbuang,” kata seorang warga Belawan yang enggan disebut namanya, Kamis, 12 Desember 2024.
Gedung Kembar ini dibangun untuk menggantikan kantor pusat Pelindo I di Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan, sebelum perusahaan tersebut merger dan berubah nama menjadi PT Pelindo Regional I. Namun, hingga kini sebagian besar fasilitasnya tidak dimanfaatkan. Beberapa kalangan menilai, pembangunan proyek itu dilakukan tanpa kajian dan perencanaan yang matang.
“Pembangunan gedung seharusnya memperhatikan kebutuhan operasional dan kondisi lingkungan sekitar. Belawan masih memiliki kawasan kumuh yang kontras dengan kemegahan gedung itu,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Kritik juga datang dari Aliansi Masyarakat Peduli BUMN yang meminta Presiden Prabowo Subianto menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek tersebut. “Presiden perlu membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dengan memerintahkan KPK membuka kembali kasus ini,” tulis pernyataan aliansi itu.
Isu dugaan penyimpangan proyek ini sebenarnya bukan baru. Sumber menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa proyek Gedung Kembar Pelindo beberapa tahun lalu ketika Bambang Eka Cahyono masih menjabat sebagai Direktur Utama. Bambang kemudian meninggal dunia akibat sakit sebelum pemeriksaan tuntas.
Awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Departemen Head Hukum dan Humas Regional I, Fadilah Haryono, pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 10.52 WIB, namun panggilan telepon tidak direspons.
Atas dugaan pemborosan tersebut, Komisi VI DPR RI diminta segera memanggil Direksi Pelindo Regional I untuk dimintai penjelasan. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan melakukan audit menyeluruh agar uang negara yang telah digelontorkan tidak benar-benar menjadi proyek sia-sia. ***
Tim DK















