• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Nasional

Bacakan Pernyataan Sikap Di Kementrian ATR/BPN, Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Akhirnya Diterima Pejabat, Terkait Penyerobotan Tanah Ibu Yatmi oleh PT. Jaya Real Property

Admin by Admin
November 4, 2025
in Nasional
0
Bacakan Pernyataan Sikap Di Kementrian ATR/BPN, Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Akhirnya Diterima Pejabat, Terkait Penyerobotan Tanah Ibu Yatmi oleh PT. Jaya Real Property
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,- November 4, 2025

Setelah malalui proses dan perjuangan yang cukup panjang akhirnya permasalahan sengketa lahan antara ahli waris Alin bin Embing ibu Yatmi dengan PT. Jaya Real Property Tbk menemui titik temu penyelesaian nya dengan inisiasi dari Kementerian ATR/BPN untuk memediasi pertemuan pihak ahli waris yaitu ibu Yatmi beserta tim divisi bantuan hukum KTR dengan pihak pengembang yaitu PT. Jaya Real Property Tbk yang rencananya dijadwal dalam waktu 7 hari kedepan guna menuntaskan permasalahan sengketa lahan Mall Bintaro Exchange tersebut.

Hal tersebut diketahui setelah ibu Yatmi dan tim divisi bantuan hukum KTR mendatangi Kantor Kementrian ATR/BPN di Jl. Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 10.00wib.Kedatangan ahli waris dan tim divisi bantuan hukum KTR bertujuan untuk meminta kejelasan terhadap realisasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP)di Komisi II DPR RI yang lalu dimana bunyi hasil RDP tersebut pada point 4 adalah : Untuk permasalahan tanah di Kota Tangerang Selatan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan SHGB Nomor 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk, dengan memperhatikan klaim ahli waris atas tanah adat Girik C.428. Komisi II DPR RI juga memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk berkonsultasi dengan Komisi ll DPR Ri untuk menyelesaikan persoalan tersebut.Dengan hasil RDP tersebut pihak ATR/BPN menyetujui dan menandatangani putusan rapat untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut dalam wktu 7 hari namun setelah ditunggu hingga satu bulan belum ada pemberitahuan dan realisasi dari putusan RDP di Komisi II DPR tersebut oleh pihak ATR/BPN.

Di Kantor Kementerian ATR/BPN sebelum menemui pejabat yang bersangkutan dibacakan orasi pernyataan sikap oleh Muhamad Darmawan dari Divisi Bantuan Hukum KTR dengan penuh semangat yang berapi-api .Ibu Yatmi dan tim divisi bantuan hukum diterima oleh kepala Kepala Subdit Persengketaan ATR/BPN dan dari pertemuan tersebut dijadwalkan akan diadakan medisai penyelesaian dengan pihak pengembang dalam 7 hari kedepan.

Menurut Kuasa hukum Feisal Idris kedatangan ahli waris dan tim adalah untuk menagih janji dari para pejabat ATR /BPN yang telah menyetujui dan menyanggupi untuk melaksanakan hasil RDP di komisi II DPR yang lalu namun hingga saat ini tidak ada informasi baik pemberitahuan apalagi undangan mediasi dengan pengembang Mall Bintaro Exchange PT. Jaya Real Property Tbk maka untuk itulah bu yatmi dan tim mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN guna meminta kepastian dan kejelasan atas pelaksanaan hasil putusan dan rekomendasi dari RDP dengan Komisi II DPR RI oleh para pejabat ATR /BPN yang turut menandatangani hasil rapat yaitu Dirjen Tata Ruang Dr. Ir.Suyus Winayana, Dirhen Penetapan Hak dan Pendaftaran, Asnaedi. A. Ptnh. MH , Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik, Iljas Tedjo Priyono SH dan Pimpinan Rapat Dr.Dede Yusup. ME. ST. M. I. Pol.

” Ya dari hasil rapat RDP itu jelas fasilitasi dan mediasi terus dengan kita berkirim surat itu ckup dengan 10 hari tapi dengan mundurnya seperti ini jelas lah seolah-olah ada kesan mengulur- ulur waktu entah apalah dan tadi seolah dikatakan akan diteliti ulang lagi ini suatu hal yang lucu dan buat kita hal itu bukan jawaban dari hasil yang disampaikan tadi kami berharap mediasi dapat terlaksana sesuai yang direncanakan”,ujarnya.

Sementara itu Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Poly Betaubun mengatakan, “pada intinya masalahnya simple dan tidak sulit pihak BPN segera selesaikan sesuai arahan Komisi II DPR intinya bayar ..cuma bayar jadi kalau mau bayar masalah clear kalau tidak mau bayar masalah panjang, jadi ketika kita datang terakhir lagi berupa undangan masalah clear dan jika nanti kita datang bukan berupa undangan jadi konteksnya terpaksa kita tunggu pak Menteri sebab masalahnya sudah clear, obyek tanah jelas jadi intinya bayar “, tegasnya kepada awak media. (3/11/25).

Ahli waris ibu Yatmi dalam kesempatan yang sama juga mengatakan , ” Bayar.. bayar saya udah capek, “katanya.

Sebelumnya Kuasa Hukum KTR juga telah mengirimkan surat Perihal Tindak Lanjut Surat Komisi II DPR-RI tertanggal 24 September 2025, Permintaan Audit Menyeluruh Penerbitan SHGB Nomor 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real

Property, Tbk., Serta Verifikasi Girik C.428 atas nama Alin bin Embing.

Surat yang dilayangkan kepada Bapak. Nusron Wahid, S.S., M.Si. selaku Menteri, telah diterima tertanggal 29 SEP 2025

KEMENTERIAN ATR/

BADAN PERTANAHAN

NASIONAL 10/20/10 00 82 122 Nunung.Poly Betaubun, Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia melalui suratnya memohon kepada

Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar dapat memerintahkan Bapak Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Kementerian ATR/BPN, Bapak Iljas Tedjo Prijono, S.H., untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2168 dan Nomor 2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk. Audit ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan klaim Ahli Waris atas Tanah Girik C.428.

Permintaan audit ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Rapat Komisi II, Bapak Dr.

Dede Yusuf M.E., S.T., M.I.Pol., sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B/14465/PW.01/09

/2025 tertanggal 24 September 2025.

Dalam isi suratnya Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia menyampaikan bahwa Pernyataan secara lisan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Bapak Iljas Tedjo Prijono, S.H., dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum, tidak bersama Komisi II

sesuai dengan:

Lampiran 1 (satu) Berkas.

Perihal

Tindak Lanjut Surat Komisi VIII DPR-RI tertanggal 26 Juni 2025, Dugaan Kejahatan

pembongkaran sebidang tanah wakaf Girik C.428 a.n. Alin bin Embing dan

menghilangkan belasan Kuburan untuk kepentingan Mall Bintaro Xchange.

Kuasa Hukum juga mengajukan

Surat kepada Badan Wakaf Indonesia Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA.

Dalam isi suratnya sebagai pemohon,

Mereka meminta, sesuai dengan surat dari Komisi VIII DPR RI tertanggal 26 Juni 2025, agar berkenan membantu menyelesaikan permasalahan sebidang Tanah Wakaf

Keluarga C.428 atas nama almarhum Alin bin Embing.

Seperti diketahui, Permasalahan ini mencakup penghilangan belasan makam, termasuk pemindahan dua makam ke

TPU Sawah Lama, Jurang Mangu, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Tindakan penghilangan

dan pemindahan makam tersebut dilakukan oleh PT. Jaya Real Property Tbk untuk kepentingan

pembangunan Mal Bintaro Xchange tanpa adanya persetujuan dari sanak saudara dan keturunan

almarhum Alin bin Embing.

Dalam paparannya Polly Betaubun juga menjelaskan kepada

Pimpinan Badan Wakaf Indonesia.

Ia menguraikan Kuburan yang

dibongkar dan dihilangkan sebagai berikut:

Kumpi Buyut Budukbasu Banyumas. (Dipindahkan ke TPU Jurang mangun, Sawah Lama,

Ciputat, oleh PT. Jaya Real Property, Tbk)

Kumpi Nara, Istri dari Kumpi Buyut Budukbasu Banyumas. (Dihilangkan)

Embing, Anak dari Kumpi Buyut Budukbasu Banyumas. (Dihilangkan)

Istri Embing. (Dihilangkan)

Alin bin Embing, Anak dari Embing, Meninggal pada 4 Februari 1963, pada Usia 80 Tahun,di Pd. Jaya RT/RW. 001/01 Kel. Pd Jaya. (Dipindahkan ke TPU Jurang mangun, Sawah Lama, Ciputat, oleh PT. Jaya Real Property, Tbk.

Pungkas Polly.**

Tim DK

Post Views: 247
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Tambang Batu di Kebun Sawit: PT Malindo Mas (KLK Group) Diduga Langgar UU Minerba di Lahan HGU, “Warga Siap buat Laporan ke APH”

Next Post

Publik Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Gedung Kembar Pelindo

Admin

Admin

Next Post
Publik Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Gedung Kembar Pelindo

Publik Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Gedung Kembar Pelindo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In