DerapKalimantan.com | Memasuki tahun 2025, kondisi perekonomian masyarakat kecil di Indonesia semakin melemah. Gejala ini terlihat jelas dari banyaknya papan bertuliskan “DIJUAL” atau “SALE” terpampang di depan rumah dan ruko milik masyarakat kecil. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan modal demi bertahan hidup dan memulai usaha baru. Kondisi serupa terjadi di berbagai daerah, menggambarkan betapa krisis ekonomi telah menggerogoti kehidupan masyarakat kecil.Jum’at, (24/1/2025).
Ekonomi rakyat kini berada dalam kondisi yang kritis, bahkan terkesan mati suri. Masyarakat kecil harus mengerahkan segala cara hanya untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Namun, usaha mereka kerap kali berakhir sia-sia, karena minimnya solusi konkret yang diberikan pemerintah daerah, baik oleh wali kota, bupati, maupun gubernur. Sementara itu, para pejabat daerah terlihat nyaman dengan gaji besar mereka, tanpa menunjukkan empati atau mencari solusi bagi rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Kebijakan pemerintah daerah yang cenderung menekan, seperti penerapan peraturan ketat tanpa disertai solusi ekonomi yang nyata, memperparah kesulitan masyarakat kecil. Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) bahkan terpaksa gulung tikar akibat kebijakan-kebijakan yang tidak mendukung. Dalam satu dekade terakhir, sejumlah peraturan yang diberlakukan justru menjadi momok bagi sektor usaha, menambah deretan angka kebangkrutan di kalangan UMKM maupun pengusaha menengah.
Sektor pajak juga menjadi beban berat bagi masyarakat kecil. Peningkatan pajak yang tidak diimbangi dengan insentif ekonomi hanya memperparah kondisi mereka. Akibatnya, banyak pelaku usaha kecil terpaksa menghentikan aktivitas ekonomi mereka, karena tidak lagi mampu bersaing di tengah himpitan biaya operasional dan kebijakan fiskal yang menekan.
Negara Harus Hadir
Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial juga mengatur tentang pentingnya jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, hingga saat ini, rakyat kecil belum merasakan kehadiran nyata pemerintah dalam menyelamatkan ekonomi mereka.
Harapan besar disampaikan oleh PROF KH Sutan Nasomal, SH., MH., agar pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap perekonomian rakyat kecil. Pemerintah diminta untuk mencabut kebijakan-kebijakan yang merugikan masyarakat kecil, khususnya yang berdampak pada UMKM dan sektor usaha menengah.
Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto, diyakini memiliki kemampuan untuk membangun kembali perekonomian nasional dan mengatasi hambatan dari kelompok elit yang kerap menghalangi langkah pemerintah. Kebijakan pro-rakyat harus menjadi prioritas untuk menghidupkan kembali ekonomi nasional.
Ancaman Sosial Akibat Kelaparan
Kondisi kelaparan yang meluas di masyarakat kecil dapat berdampak serius pada stabilitas sosial. Tingginya angka kejahatan dan kriminalitas adalah salah satu konsekuensi langsung dari kelaparan yang tak kunjung diatasi. Ketika rakyat tak lagi mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, kehancuran tatanan sosial menjadi ancaman nyata.
Pemerintah perlu segera bertindak untuk mencegah kehancuran ini. Gebrakan nyata dalam bidang ekonomi diperlukan agar rakyat kecil dapat kembali hidup dengan layak. Kesejahteraan rakyat harus menjadi fokus utama, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Sebagai penutup, PROF KH Sutan Nasomal menekankan bahwa pemerintah harus hadir untuk memperkuat ekonomi rakyat kecil. Dengan langkah yang tepat dan kebijakan yang berpihak pada rakyat, Indonesia dapat keluar dari krisis ekonomi yang melanda. Karena sejatinya, bangsa yang besar adalah bangsa yang peduli pada rakyat kecilnya. (**)
Prof Sutan Nasomal