BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan melaksanakan pres release pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada bulan Agustus tanggal 30 tahun 2024 lalu, kegiatan berlangsung dilaksanakan di depan Ruang Tahti Polresta Balikpapan. Jumat (27/09/2024).
“Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Beny Aryanto, yang disampaikan oleh Kanit Tipiter Iptu Wirawan, Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil di ungkap Satreskrim Polresta Balikpapan berdasarkan informasi aduan yang kemudian di tindak lanjuti dengan cara pelacakan serta tracking terhadap pelaku tersebut, yang ternyata berada di lokasi atau bertempat di Heard Of Borneo (JOB) Jl. Jend Sudirman BSB Kel. Damai Bahagia Kec. Balikpapan Selatan. Dan kini pelaku terdeteksi keberadaannya dan akan melakukan aksinya dengan memasarkan kepada seseorang, Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku tersebut yang berinisial RAC,” ucapnya
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu, 1 buah Handphone iPhone 11 warna hitam, uang tunai Rp3.000.000, dan Tangkap Layar/screenshot saat melakukan transaksi.
“Diduga Pelaku akan dijerat Pasal 2, Pasal 9, UU RI No.21 THN 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara 3-,15 Tahun dan Denda Rp120.000.000-,Rp600.000.000.
Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun menyampaikan, saat terduga pelaku masih dalam pengamanan penyidik Satreskrim guna penyelesaian pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPDA Sangidun
(Red/H)