TALISAYAN, BERAU — Pemilik ulayat Bidayan bersama Kelompok Tani (Poktan) Pangkaliima Agenggam Jaya memasang spanduk larangan aktivitas di kawasan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Langkah tersebut menjadi bentuk penegasan atas klaim hak penguasaan lahan sekaligus desakan agar pihak-pihak yang selama ini mengelola kawasan tersebut segera menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pemasangan spanduk dilakukan di area perkebunan kelapa sawit yang menurut pihak pemilik ulayat dan kelompok tani berada di luar wilayah tanah transmigrasi. Aksi itu dihadiri sejumlah tokoh masyarakat adat, perwakilan pemilik ulayat Bidayan, pengurus Poktan Pangkaliima Agenggam Jaya, serta tokoh Adat Dumaring.
Berdasarkan keterangan pihak yang memasang spanduk, kegiatan berlangsung tanpa hambatan di lapangan.
Dalam spanduk berukuran besar tersebut tertulis peringatan, “DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS DALAM BENTUK APA PUN” di wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat Bidayan dan Poktan Pangkaliima Agenggam Jaya, di luar wilayah tanah transmigrasi.
Pemasangan peringatan itu dilakukan di tengah persoalan penguasaan lahan yang hingga kini, menurut pihak kelompok tani dan pemilik ulayat, masih membutuhkan penyelesaian yang jelas.
Pemilik ulayat Bidayan bersama Poktan Pangkaliima Agenggam Jaya memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dan menyelesaikannya bersama pemilik ulayat.
Dalam pemberitahuan tertulis yang dipasang di lokasi, mereka menyatakan, “Apabila dalam waktu 1 minggu tidak ada penyelesaian/pengurusan dengan pemilik ulayat, maka lahan akan kami ambil kembali.”
Pernyataan tersebut merupakan sikap tegas pihak yang mengklaim memiliki hak atas kawasan tersebut. Namun, pelaksanaan penguasaan kembali lahan tetap perlu memperhatikan status hukum tanah, bukti hak, serta prosedur penyelesaian sengketa yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Pihak pemilik ulayat dan kelompok tani juga meminta para pihak yang selama ini memanfaatkan atau mengelola lahan untuk menghentikan aktivitas terlebih dahulu sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Mereka berharap langkah itu dapat mencegah terjadinya perselisihan yang lebih luas di kemudian hari.
Persoalan lahan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui mediasi di tingkat Kecamatan Talisayan yang dilaksanakan di Kampung Purna Sari Jaya. Mediasi itu, menurut keterangan pihak kelompok tani, dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.
Namun, pihak pemilik ulayat dan kelompok tani menyayangkan perkembangan setelah mediasi tersebut. Mereka menilai masih terdapat persoalan dalam tindak lanjut kesepakatan, termasuk sikap kepala kampung yang mereka anggap belum mendukung penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Mereka meminta agar hasil mediasi yang telah disepakati ditindaklanjuti secara jelas oleh pihak-pihak terkait.
Meski demikian, substansi berita acara, ruang lingkup kesepakatan, serta tanggapan kepala kampung yang disebut dalam persoalan ini masih perlu dikonfirmasi secara langsung agar duduk perkara dapat diketahui secara berimbang.
Kejelasan mengenai isi kesepakatan menjadi penting untuk memastikan apakah seluruh pihak telah menjalankan kewajibannya atau masih terdapat perbedaan penafsiran yang perlu diselesaikan kembali.
Selain persoalan mediasi, informasi yang disampaikan warga juga memunculkan pertanyaan mengenai riwayat penguasaan dan kemungkinan peralihan lahan di kawasan tersebut.
Menurut informasi yang diterima warga, terdapat pihak yang disebut tinggal di Malaysia dan dikabarkan menguasai lahan dengan luasan sekitar 50 hingga 100 hektare.
Informasi tersebut masih perlu diverifikasi, baik mengenai identitas pihak yang dimaksud, letak dan luas bidang tanah, dasar penguasaan, maupun dokumen yang menjadi landasan apabila pernah terjadi transaksi atau peralihan hak.
Pihak pemilik ulayat dan kelompok tani mempertanyakan bagaimana penguasaan atau jual beli lahan tersebut dapat terjadi apabila, menurut mereka, pemilik ulayat maupun kelompok tani yang berkepentingan tidak mengetahui adanya transaksi.
“Siapa yang menjual dan atas dasar dokumen apa lahan tersebut dialihkan?” Pertanyaan itu menjadi salah satu persoalan yang menurut pihak pemilik ulayat perlu dijawab melalui penelusuran dokumen dan klarifikasi seluruh pihak terkait.
Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan pemeriksaan terhadap riwayat tanah, alas hak, surat keterangan atau dokumen transaksi apabila ada, peta bidang, serta data administrasi pertanahan. Penelusuran tersebut penting untuk membedakan klaim penguasaan berdasarkan adat, penguasaan fisik, dan hak atas tanah yang tercatat secara administratif.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan penguasaan lahan seluas 50–100 hektare dan riwayat transaksi tersebut masih berupa keterangan warga yang belum terverifikasi secara independen.
Dalam menyampaikan keberatan, Poktan Pangkaliima Agenggam Jaya dan pemilik ulayat Bidayan menyebut sejumlah dokumen serta ketentuan hukum yang mereka jadikan dasar untuk memperjuangkan klaim atas kawasan tersebut.
Salah satu dokumen yang disebut adalah Akta Pendirian Kelompok Tani Pangkaliima Agenggam Jaya Nomor 01 tertanggal 11 Februari 2022, yang dikaitkan dengan notaris/PPAT Kabupaten Berau, Asbudi, S.H., M.Kn. Mereka juga merujuk pada peta tata ruang Kabupaten Berau.
Adapun landasan hukum yang mereka cantumkan meliputi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang menurut mereka berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat adat.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang.
Sementara itu, Pasal 3 UUPA mengatur pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat dengan memperhatikan ketentuan hukum nasional serta kepentingan yang lebih luas.
Meski demikian, keberadaan akta pendirian kelompok tani tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan atas seluruh bidang tanah yang disengketakan. Klaim hak atas tanah perlu dinilai berdasarkan bukti penguasaan, riwayat tanah, batas bidang, ketentuan pengakuan masyarakat hukum adat yang relevan, serta dokumen pertanahan yang dapat diverifikasi.
Karena itu, pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang menjadi langkah penting untuk memperoleh kepastian mengenai status dan batas kawasan yang dipersoalkan.
Pemberitahuan tertulis mengenai larangan aktivitas tersebut ditandatangani oleh pemilik ulayat Bidayan dan Ketua Poktan Pangkaliima Agenggam Jaya serta diketahui oleh Ketua Adat Dumaring, sebagaimana keterangan pihak pemasang.
Pemilik ulayat Bidayan dan Poktan Pangkaliima Agenggam Jaya mengimbau seluruh pihak yang selama ini memanfaatkan lahan agar menunjukkan iktikad baik dengan menghentikan sementara aktivitas yang dipersoalkan dan bersedia duduk bersama untuk mencari penyelesaian.
Mereka juga meminta pemerintah kampung, pemerintah kecamatan, serta instansi pertanahan terkait memfasilitasi klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Penyelesaian diharapkan dilakukan dengan memeriksa berita acara mediasi, dokumen kelompok tani, bukti penguasaan tanah, riwayat peralihan apabila ada, serta kesesuaian batas lahan dengan peta administrasi dan pertanahan.
Bagi para pihak yang merasa memiliki hak atas bidang tersebut, kesempatan untuk menyampaikan bukti dan penjelasan juga diperlukan demi menjaga penyelesaian yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut klaim penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan keterbukaan administrasi pertanahan.
Pemilik ulayat Bidayan bersama Poktan Pangkaliima Agenggam Jaya berharap pihak-pihak yang berkepentingan segera merespons pemberitahuan tersebut. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian melalui dialog, verifikasi dokumen, dan mekanisme hukum merupakan jalan yang diperlukan agar tidak terjadi tindakan sepihak maupun benturan di lapangan.(**)
Jurnalis DK: MR















