• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

SERI 83 Kajian Hukum Narkotika: HANI 2026, Anang Iskandar Soroti Lapas Over Kapasitas dan Residivisme 6 Kali

Mantan Kepala BNN sebut polemik pidana vs rehabilitasi dan NPS jadi tantangan baru. "Negara lain lapas narkotikanya kosong, kita penuh

Admin by Admin
Juni 25, 2026
in Hukrim
0
SERI 83 Kajian Hukum Narkotika: HANI 2026, Anang Iskandar Soroti Lapas Over Kapasitas dan Residivisme 6 Kali
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA– Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 atau HANI 2026 pada 26 Juni kembali menyorot dua PR lama Indonesia: lapas over kapasitas dan residivisme penyalah guna narkotika. Sorotan itu disampaikan Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH dalam “SERI 83 Kajian Hukum Narkotika di Indonesia” yang dirilis bertepatan dengan HANI.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu menilai tema UNODC tahun ini “Persisten Issues, New Challenges, Innovative Responses” tepat menggambarkan kondisi Indonesia. Tantangan lama belum selesai, sementara ancaman baru berupa New Psychoactive Substances atau NPS terus muncul.

“HANI setiap tahun jadi pengingat keprihatinan internasional. Faktanya banyak negara masih kalah menahan laju penyalahgunaan narkotika, termasuk Indonesia. Issue lama soal pemidanaan, over kapasitas lapas, dan residivisme sampai 6 kali masih jadi pekerjaan rumah,” ujar Anang Iskandar kepada awak media, Rabu (24/6/2026).

*Lapas Penuh, Negara Lain Kosong*

Data Ditjenpas Kemenkumham per Mei 2026 mencatat penghuni lapas dan rutan tembus 280 ribu orang dari kapasitas ideal 140 ribu. Mayoritas adalah narapidana kasus narkotika.

Anang Iskandar menyoroti kontrasnya dengan negara lain. “Pemerintah dan penegak hukum harus instrospeksi. Mengapa di Indonesia lapas over kapasitas sementara negara lain lapas narkotikanya kosong melompong? Ini pertanyaan mendasar,” katanya.

Ia menyinggung kasus residivisme berulang yang menimpa sejumlah publik figur seperti Ammar Zoni, Fachri Albar, Ibra Ashari, dan Rio Reifan. Menurutnya, ada pelaku yang ditangkap 4-6 kali untuk kasus narkotika yang sama. “Bagaimana negara mencegah dan melindungi penyalah guna sampai bisa 4, 5, bahkan 6 kali dipenjara? Ini gagalnya fungsi pencegahan,” tegasnya.

*Pidana vs Rehabilitasi Belum Tuntas*

Dalam kajian SERI 83, Anang menekankan UU No. 35 Tahun 2009 sudah jelas memisahkan posisi: penyalah guna direhabilitasi, pengedar dipidana. Namun dalam praktik penegakan hukum, perdebatan itu belum selesai dan menimbulkan ketidakpastian.

“Pemerintah harus mendudukkan posisi penyalah guna dan pengedar secara matching dan balance. Penyalah guna itu korban yang harus diselamatkan lewat rehabilitasi. Pengedarnya yang dipidana,” ujarnya.

*Belajar dari Negara Berhasil*

Anang mendorong pemerintah belajar dari negara yang berhasil menekan penyalahgunaan narkotika, lalu menyesuaikannya dengan “kebatinan Indonesia”. Ia mencatat Indonesia sudah tiga kali mengubah UU Narkotika karena regulasi sebelumnya dinilai belum efektif.

“Penegak hukum mulai Kapolri, Jaksa Agung, sampai Ketua MA harus laksanakan UU Narkotika sesuai tujuan pembuatannya: melindungi dan menyelamatkan penyalah guna, menghukum jaringan pengedar,” katanya.

UNODC menekankan pendekatan berbasis bukti dan kesehatan publik sebagai “innovative responses”. Beberapa negara berhasil menurunkan penghuni lapas narkotika dengan mengalihkan pecandu ke rehabilitasi wajib dan terapi komunitas.

DW

 

Post Views: 42
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

DIDUGA TELANTARKAN PASIEN GAWAT DARURAT! RSUD DAIRI DISOROT, KELUARGA PASIEN MINTA DPRD DAN DINKES TURUN TANGAN

Next Post

Pertemuan Panas di Muara Kintap: Nelayan vs Pengelola SPBU AKR, DKPP Kalsel Didesak Transparan

Admin

Admin

Next Post
Pertemuan Panas di Muara Kintap: Nelayan vs Pengelola SPBU AKR, DKPP Kalsel Didesak Transparan

Pertemuan Panas di Muara Kintap: Nelayan vs Pengelola SPBU AKR, DKPP Kalsel Didesak Transparan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026

Recent News

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In