Berau, Kaltim — Status lahan milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun, Kabupaten Berau, hingga kini masih belum memiliki sertifikat resmi. Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau, Jhon Palapa, S.Si, dalam pertemuan silaturahmi bersama awak media DerapKalimantan.com di kantor BPN Berau, (4/11/2025).
Dalam dialog tersebut, pimpinan media Derap Kalimantan, Marihot, menyoroti kejelasan status hukum lahan RSUD Tanjung Redeb yang sudah digunakan untuk pembangunan proyek gedung baru bernilai sekitar Rp248 miliar dengan sistem kontrak Multi Years Contract (MYC). Publik disebut mulai mempertanyakan legalitas tanah tempat berdirinya fasilitas kesehatan tersebut.
Menanggapi hal itu, Jhon Palapa menjelaskan bahwa sertifikat lahan RSUD Tanjung Redeb masih dalam tahap proses penerbitan.
“Masih dalam proses. Sertifikatnya belum terbit,” ujar Jhon Palapa kepada media.
Sementara itu, Lamlay Sarie Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau juga mengaku khawatir, dimana Gedung RSUD Tanjung Redeb tidak lama lagi akan digunakan, dengan belum terbitnya sertifikat maka semua akan terhambat. Ia berharap proses administrasi pertanahan bisa segera rampung, mengingat lahan RSUD yang berada di kawasan eks PT Inhutani I Berau kini sudah berdiri gedung baru hasil proyek besar pemerintah daerah.
Pembangunan infrastruktur pemerintah di atas tanah yang belum bersertifikat menimbulkan sorotan karena berpotensi menjadi temuan hukum atau temuan audit. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah dilarang membangun fasilitas negara di atas tanah yang bukan miliknya secara sah.
Selain itu, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mewajibkan pemerintah daerah mengelola aset secara tertib, transparan, dan akuntabel. Artinya, setiap proyek pembangunan harus didukung oleh kepastian hukum kepemilikan lahan.
Apabila ditemukan kelalaian atau penyimpangan dalam proses pembangunan RSUD tanpa dasar hukum kepemilikan yang jelas, maka pejabat terkait dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana jika terbukti menyebabkan kerugian negara sesuai Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, BPN Berau memastikan masih memproses dokumen kepemilikan lahan RSUD Tanjung Redeb, sementara pemerintah daerah diimbau untuk menunggu terbitnya sertifikat sebelum melakukan langkah lanjutan pengelolaan aset rumah sakit tersebut.***
Jurnalis: Tim Derapkalimantan.
Editor: Marihot















