KUBAR, KALTIM — Proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap oknum personel Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky, resmi rampung pada Senin (18/05/2026). Putusan yang dijatuhkan mencerminkan langkah tegas institusi dalam menegakkan disiplin, sekaligus membuka ruang penilaian publik atas komitmen reformasi internal Polri.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa sidang menetapkan sejumlah sanksi kepada terperiksa. Sanksi tersebut meliputi kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang, penempatan khusus selama 26 hari, hingga sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
“Putusan ini merupakan hasil dari mekanisme etik yang berjalan sesuai aturan. Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Usai sidang, terperiksa langsung dibawa oleh personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses lanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari prosedur penanganan internal yang berjenjang.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu sebagai upaya menjaga integritas institusi. Namun demikian, penegakan disiplin ini juga diharapkan diiringi dengan transparansi dan pengawasan berkelanjutan agar kepercayaan publik dapat terus diperkuat.
“Penegakan kode etik bukan hanya soal sanksi, tetapi juga bagian dari evaluasi dan pembenahan internal demi mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegas Yuliyanto.
Putusan ini menjadi penegasan sikap institusi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, sekaligus pengingat bahwa akuntabilitas dan keterbukaan merupakan kunci dalam menjaga legitimasi di mata masyarakat.
Jurnalis: Hmd.
Penerbit: Marihot.















