JAKARTA, 18 Mei 2026 – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam dan sikap tegas terkait pernyataan Komisi Nasional Perempuan yang menolak penerapan hukuman kebirian bagi tersangka kasus pencabulan di Pati, Jawa Tengah. Sikap yang disampaikan dinilai kurang peka terhadap rasa keadilan yang seharusnya menjadi hak mutlak para korban, serta dianggap lebih memihak pada hak-hak pelaku ketimbang pemulihan bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan tersebut.
Ketua Umum TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, yang akrab disapa Bunda Naomi, menegaskan pendiriannya bahwa perlindungan harus berpihak pada mereka yang menderita, bukan pada pelaku yang telah merusak masa depan anak-anak.
“Pandangan yang tersirat dalam pernyataan tersebut seolah memaknai tindakan pencabulan yang kejam itu sebagai perilaku akibat gangguan jiwa, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga solusi yang ditawarkan adalah rehabilitasi atau penanganan psikologis. Kami sangat menyayangkan pandangan ini. Apakah karena alasan itu, rasa sakit, trauma mendalam, dan masa depan yang hancur dari puluhan anak menjadi tidak berarti?” ujar Bunda Naomi.
Beliau pun melontarkan pertanyaan kritis yang perlu direnungkan bersama: “Saya bertanya kembali kepada segenap jajaran Komnas Perempuan, Ibu-ibu sekalian, bagaimana jika para korban dalam kasus ini adalah anak-anak muda, putri-putri kita sendiri? Apakah pandangan dan usulan yang sama akan tetap disampaikan, di saat masa depan dan jiwa anak-anak kita hancur lebur selamanya akibat perbuatan tersebut?”
Dalam pernyataan persnya, Bunda Naomi menegaskan prinsip dasar perjuangannya: “Tidak ada Hak Asasi Manusia bagi para predator kejahatan seksual. Hak asasi hanya berlaku bagi mereka yang menghargai hak orang lain, bukan bagi mereka yang dengan sengaja merusak nyawa orang lain. Kita harus menegakkan keadilan dengan cara yang berkeadilan, berpihak pada kebenaran dan mereka yang paling menderita.”
Sebagai lembaga yang berlandaskan hukum negara, TRC PPA Indonesia merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Peraturan ini secara tegas mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk penerapan tindakan kebirian sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan upaya perlindungan masyarakat luas.
Oleh karenanya, TRC PPA Indonesia secara tegas menuntut dan meminta agar hukuman berupa suntik kebirian dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dinilai sangat perlu dan mendesak sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku atas kejahatan yang telah dilakukan, serta sebagai pencegahan nyata agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban di masa depan.
“Kami tetap menghargai prinsip kemanusiaan, namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak-hak korban yang telah menderita kerugian fisik, psikis, dan sosial yang tak tergantikan. Menegakkan hukum harus dilakukan secara berkeadilan, di mana keberpihakan mutlak diberikan kepada mereka yang hak-hak dasarnya telah direnggut paksa. Keadilan sejati menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama,” tambahnya.
TRC PPA Indonesia berharap seluruh elemen bangsa dan lembaga negara senantiasa memegang teguh aturan hukum, memiliki kepekaan yang nyata, dan memastikan keadilan benar-benar terasa bagi mereka yang paling membutuhkan perlindungan negara.
TRC PPA INDONESIA















