BERAU – Sidang kelima antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) Tumbit Melayu dan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (26/2/2025). Sidang ini menjadi momen penting bagi Poktan UBM, yang berharap majelis hakim mengabulkan permohonan status quo melalui putusan sela yang dijadwalkan pada 5 Maret 2025.
Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak serta ratusan warga Tumbit Melayu, yang turut mengawal jalannya proses hukum. Ridwansyah Misi menegaskan bahwa status quo sangat penting untuk memastikan tidak ada aktivitas di lahan sengketa seluas 1.290 hektare hingga putusan final dikeluarkan.
“Kami berharap majelis hakim mengabulkan status quo dalam putusan sela nanti, sehingga tidak ada aktivitas baik dari pihak PT Berau Coal maupun Poktan UBM di lahan yang bersengketa. Ini demi keadilan bagi masyarakat serta untuk mencegah konflik berkepanjangan,” ujar Ridwansyah Misi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada sidang 5 Maret 2025, pihaknya akan mengajukan bukti yang telah diunggah ke sistem Icot dan akan diperlihatkan secara fisik di persidangan. Putusan sela diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan hak-hak masyarakat atas lahan tersebut tetap terjaga.
Sementara itu, kuasa hukum PT Berau Coal menyatakan akan mengajukan bukti permulaan dalam sidang mendatang sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Dalam kesempatan yang sama, Rafik, perwakilan pengurus Poktan UBM, juga menegaskan harapannya agar status quo dikabulkan guna mencegah konflik dan menjaga ketertiban selama proses hukum berlangsung.
“Kami ingin semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” kata Rafik.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Maret 2025, dengan agenda pembuktian awal dan putusan sela oleh majelis hakim. Keputusan ini akan menjadi penentu kelanjutan kasus sengketa lahan yang telah lama berlarut. (**)
Adi Saputra.