• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

SK Tarif Ojol Tak Dihiraukan, Aplikator Mangkir Hearing, GBN Ultimatum Pemprov Kaltara: Sebulan Tak Selesai, Kami Turun Jalan

Admin by Admin
September 9, 2026
in Daerah
0
SK Tarif Ojol Tak Dihiraukan, Aplikator Mangkir Hearing, GBN Ultimatum Pemprov Kaltara: Sebulan Tak Selesai, Kami Turun Jalan
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KALTARA— Persoalan penerapan ketetapan tarif transportasi online di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali disorot. Gagak Bersatu Nusantara (GBN) bersama Serikat Pengemudi Online (Sepoi) dan ADO mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara lebih tegas terhadap perusahaan aplikator yang beroperasi di wilayah tersebut.

Desakan itu disampaikan dalam agenda hearing atau audiensi yang digelar pada Senin, 7 September 2026. Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan serta aparat keamanan, di antaranya perwakilan Polda Kaltara, Polres dan Satpol PP.

Namun, agenda yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian persoalan tersebut justru kembali menuai kekecewaan. Perwakilan aplikator yang menjadi pihak berkepentingan disebut kembali tidak hadir dalam hearing.

Ketidakhadiran aplikator itu menjadi sorotan GBN. Ibrahim, salah satu perwakilan GBN, menilai sikap tersebut menunjukkan belum adanya iktikad yang serius untuk menyelesaikan persoalan tarif ojol di Kaltara.

Menurut Ibrahim, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besaran tarif yang diterima pengemudi, tetapi juga menyangkut kewibawaan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.

“Pemerintah kita di Kaltara jangan sampai terlihat lemah terhadap perusahaan. Kalau sudah ada ketetapan pemerintah, seharusnya semua pihak menghormatinya,” tegas Ibrahim dalam audiensi tersebut.

Ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah aplikator seperti Maxim, Grab dan Gojek yang beroperasi di Kaltara. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas usahanya di daerah dapat mengikuti ketentuan pemerintah serta memberikan kontribusi terhadap daerah sesuai aturan yang berlaku.

Ibrahim bahkan menyoroti adanya pernyataan dari perwakilan salah satu aplikator dalam sebuah video yang menyebut bahwa keputusan dari pusat menjadi penentu sikap perusahaan di daerah.

Bagi GBN, pernyataan semacam itu justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai posisi pemerintah daerah ketika berhadapan dengan perusahaan aplikator yang memiliki struktur kebijakan di tingkat pusat.

“Kalau sampai ada pernyataan bahwa kalau pusat tidak setuju, pemerintah bisa apa, ini tentu menjadi pertanyaan besar. Jangan sampai kewenangan pemerintah daerah seolah-olah tidak memiliki arti,” ujarnya.

GBN juga mempertanyakan langkah pemerintah yang disebut berencana mendatangi perusahaan aplikator di Jakarta untuk membahas persoalan tersebut.

Menurut Ibrahim, pemerintah Kaltara seharusnya terlebih dahulu menunjukkan ketegasan di daerah. Apalagi, kata dia, terdapat perusahaan aplikator lain yang disebut siap beroperasi dengan mengikuti ketentuan pemerintah daerah, termasuk terkait tarif dan kontribusi bagi daerah.

Persoalan ini, menurut GBN, bukan hanya menyangkut kepentingan pengemudi online. Lebih jauh, masalah tersebut dianggap menyentuh hubungan antara pemerintah daerah dengan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kaltara.

Ibrahim mengaku kecewa karena ketidakhadiran aplikator dalam hearing dinilai telah berulang kali terjadi.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap proses dialog yang difasilitasi pemerintah.

“Yang kami persoalkan adalah sikapnya. Pemerintah sudah membuka ruang untuk menyelesaikan masalah, tetapi pihak aplikator tidak hadir. Ini yang membuat kami kecewa,” katanya.

GBN berharap Pemprov Kaltara tidak berhenti pada rapat dan audiensi, tetapi segera mengambil langkah konkret untuk memastikan ketetapan tarif yang telah dikeluarkan dapat dilaksanakan sesuai aturan.

Menurut Ibrahim, pemerintah juga harus memberikan kepastian kepada para pengemudi online yang selama ini menjadi pihak yang paling terdampak dari ketidakjelasan penerapan tarif.

Kekecewaan tersebut akhirnya berujung pada pernyataan sikap. GBN memberikan waktu sekitar satu bulan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan aplikator ojol di Kaltara.

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada penyelesaian yang jelas, Ibrahim menyatakan pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi tersebut, kata dia, tidak hanya akan melibatkan GBN, tetapi juga organisasi masyarakat dan elemen masyarakat sipil lainnya di Kaltara.

“Kami beri waktu satu bulan. Kalau tidak selesai, kami siap turun aksi bersama ormas-ormas yang ada di Kaltara,” tegasnya.

Ibrahim mengakui bahwa aksi demonstrasi bukanlah solusi utama dalam menyelesaikan persoalan. Namun, menurutnya, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi ketika masyarakat merasa tidak lagi mendapatkan ruang yang cukup untuk didengar.

“Memang secara garis besar demo tidak menyelesaikan masalah. Tetapi kami sebagai ormas, aktivis dan perwakilan masyarakat, ketika merasa diabaikan, ini yang bisa kami lakukan untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

GBN bahkan menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke dalam gerakan yang lebih luas dengan menggabungkan berbagai persoalan perusahaan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat di Kaltara.

Sejumlah persoalan perusahaan, termasuk yang dikaitkan dengan PT KIPI dan PT MIL, disebut Ibrahim akan menjadi bagian dari aspirasi apabila aksi benar-benar dilakukan.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog.

Kini bola berada di tangan Pemprov Kaltara. Publik menunggu apakah pemerintah mampu memastikan kebijakan daerah benar-benar memiliki daya berlaku terhadap seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kaltara, atau justru persoalan tersebut kembali berlarut tanpa kepastian.

Bagi para pengemudi online, persoalan tarif bukan sekadar angka. Di baliknya terdapat persoalan pendapatan, kepastian aturan dan posisi mereka sebagai pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas transportasi berbasis aplikasi.

Hearing 7 September 2026 pun menjadi catatan penting. Ketika pihak yang dipersoalkan kembali tidak hadir, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar kapan tarif diberlakukan, tetapi **sejauh mana pemerintah Kaltara mampu memastikan aturan yang telah dibuat benar-benar dihormati.

Ahim.

Post Views: 81
Tags: Berita Kaltara
Previous Post

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah

Next Post

Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot

Admin

Admin

Next Post
Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot

Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut

September 13, 2026
Jelang Hari Tani Nasional, warga Kendeng Ingatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan: Jangan Korbankan Masa Depan Demi Keuntungan Sesaat

Jelang Hari Tani Nasional, warga Kendeng Ingatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan: Jangan Korbankan Masa Depan Demi Keuntungan Sesaat

September 13, 2026
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan

Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan

September 13, 2026
Pengusaha Transportasi Lokal *Desak Pertamina Hulu Sanga-Sanga Penuhi 3 Tuntutan,* Beri Tenggat 3×24 Jam

Pengusaha Transportasi Lokal *Desak Pertamina Hulu Sanga-Sanga Penuhi 3 Tuntutan,* Beri Tenggat 3×24 Jam

September 13, 2026

Recent News

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut

September 13, 2026
Jelang Hari Tani Nasional, warga Kendeng Ingatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan: Jangan Korbankan Masa Depan Demi Keuntungan Sesaat

Jelang Hari Tani Nasional, warga Kendeng Ingatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan: Jangan Korbankan Masa Depan Demi Keuntungan Sesaat

September 13, 2026
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan

Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan

September 13, 2026
Pengusaha Transportasi Lokal *Desak Pertamina Hulu Sanga-Sanga Penuhi 3 Tuntutan,* Beri Tenggat 3×24 Jam

Pengusaha Transportasi Lokal *Desak Pertamina Hulu Sanga-Sanga Penuhi 3 Tuntutan,* Beri Tenggat 3×24 Jam

September 13, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut

September 13, 2026
Jelang Hari Tani Nasional, warga Kendeng Ingatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan: Jangan Korbankan Masa Depan Demi Keuntungan Sesaat

Jelang Hari Tani Nasional, warga Kendeng Ingatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan: Jangan Korbankan Masa Depan Demi Keuntungan Sesaat

September 13, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In