KALTARA— Persoalan penerapan ketetapan tarif transportasi online di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali disorot. Gagak Bersatu Nusantara (GBN) bersama Serikat Pengemudi Online (Sepoi) dan ADO mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara lebih tegas terhadap perusahaan aplikator yang beroperasi di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan dalam agenda hearing atau audiensi yang digelar pada Senin, 7 September 2026. Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan serta aparat keamanan, di antaranya perwakilan Polda Kaltara, Polres dan Satpol PP.
Namun, agenda yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian persoalan tersebut justru kembali menuai kekecewaan. Perwakilan aplikator yang menjadi pihak berkepentingan disebut kembali tidak hadir dalam hearing.
Ketidakhadiran aplikator itu menjadi sorotan GBN. Ibrahim, salah satu perwakilan GBN, menilai sikap tersebut menunjukkan belum adanya iktikad yang serius untuk menyelesaikan persoalan tarif ojol di Kaltara.
Menurut Ibrahim, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besaran tarif yang diterima pengemudi, tetapi juga menyangkut kewibawaan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Pemerintah kita di Kaltara jangan sampai terlihat lemah terhadap perusahaan. Kalau sudah ada ketetapan pemerintah, seharusnya semua pihak menghormatinya,” tegas Ibrahim dalam audiensi tersebut.
Ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah aplikator seperti Maxim, Grab dan Gojek yang beroperasi di Kaltara. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas usahanya di daerah dapat mengikuti ketentuan pemerintah serta memberikan kontribusi terhadap daerah sesuai aturan yang berlaku.
Ibrahim bahkan menyoroti adanya pernyataan dari perwakilan salah satu aplikator dalam sebuah video yang menyebut bahwa keputusan dari pusat menjadi penentu sikap perusahaan di daerah.
Bagi GBN, pernyataan semacam itu justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai posisi pemerintah daerah ketika berhadapan dengan perusahaan aplikator yang memiliki struktur kebijakan di tingkat pusat.
“Kalau sampai ada pernyataan bahwa kalau pusat tidak setuju, pemerintah bisa apa, ini tentu menjadi pertanyaan besar. Jangan sampai kewenangan pemerintah daerah seolah-olah tidak memiliki arti,” ujarnya.
GBN juga mempertanyakan langkah pemerintah yang disebut berencana mendatangi perusahaan aplikator di Jakarta untuk membahas persoalan tersebut.
Menurut Ibrahim, pemerintah Kaltara seharusnya terlebih dahulu menunjukkan ketegasan di daerah. Apalagi, kata dia, terdapat perusahaan aplikator lain yang disebut siap beroperasi dengan mengikuti ketentuan pemerintah daerah, termasuk terkait tarif dan kontribusi bagi daerah.
Persoalan ini, menurut GBN, bukan hanya menyangkut kepentingan pengemudi online. Lebih jauh, masalah tersebut dianggap menyentuh hubungan antara pemerintah daerah dengan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kaltara.
Ibrahim mengaku kecewa karena ketidakhadiran aplikator dalam hearing dinilai telah berulang kali terjadi.
Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap proses dialog yang difasilitasi pemerintah.
“Yang kami persoalkan adalah sikapnya. Pemerintah sudah membuka ruang untuk menyelesaikan masalah, tetapi pihak aplikator tidak hadir. Ini yang membuat kami kecewa,” katanya.
GBN berharap Pemprov Kaltara tidak berhenti pada rapat dan audiensi, tetapi segera mengambil langkah konkret untuk memastikan ketetapan tarif yang telah dikeluarkan dapat dilaksanakan sesuai aturan.
Menurut Ibrahim, pemerintah juga harus memberikan kepastian kepada para pengemudi online yang selama ini menjadi pihak yang paling terdampak dari ketidakjelasan penerapan tarif.
Kekecewaan tersebut akhirnya berujung pada pernyataan sikap. GBN memberikan waktu sekitar satu bulan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan aplikator ojol di Kaltara.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada penyelesaian yang jelas, Ibrahim menyatakan pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi tersebut, kata dia, tidak hanya akan melibatkan GBN, tetapi juga organisasi masyarakat dan elemen masyarakat sipil lainnya di Kaltara.
“Kami beri waktu satu bulan. Kalau tidak selesai, kami siap turun aksi bersama ormas-ormas yang ada di Kaltara,” tegasnya.
Ibrahim mengakui bahwa aksi demonstrasi bukanlah solusi utama dalam menyelesaikan persoalan. Namun, menurutnya, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi ketika masyarakat merasa tidak lagi mendapatkan ruang yang cukup untuk didengar.
“Memang secara garis besar demo tidak menyelesaikan masalah. Tetapi kami sebagai ormas, aktivis dan perwakilan masyarakat, ketika merasa diabaikan, ini yang bisa kami lakukan untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
GBN bahkan menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke dalam gerakan yang lebih luas dengan menggabungkan berbagai persoalan perusahaan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat di Kaltara.
Sejumlah persoalan perusahaan, termasuk yang dikaitkan dengan PT KIPI dan PT MIL, disebut Ibrahim akan menjadi bagian dari aspirasi apabila aksi benar-benar dilakukan.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog.
Kini bola berada di tangan Pemprov Kaltara. Publik menunggu apakah pemerintah mampu memastikan kebijakan daerah benar-benar memiliki daya berlaku terhadap seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kaltara, atau justru persoalan tersebut kembali berlarut tanpa kepastian.
Bagi para pengemudi online, persoalan tarif bukan sekadar angka. Di baliknya terdapat persoalan pendapatan, kepastian aturan dan posisi mereka sebagai pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas transportasi berbasis aplikasi.
Hearing 7 September 2026 pun menjadi catatan penting. Ketika pihak yang dipersoalkan kembali tidak hadir, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar kapan tarif diberlakukan, tetapi **sejauh mana pemerintah Kaltara mampu memastikan aturan yang telah dibuat benar-benar dihormati.
Ahim.















